Mohon tunggu...
Zaid Muhamad
Zaid Muhamad Mohon Tunggu... Full Time Blogger - krv suite

Meninggalkan jejak lewat pena tak bertinta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ini Nilai PPN atas Penjualan Tanah dan Bangunan

12 Maret 2020   20:55 Diperbarui: 7 Mei 2020   05:16 7584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika membeli atau menjual tanah dan bangunan, pastinya ada biaya yang dikeluarkan seperti pajak penjualan tanah. Jika anda saat ini berencana menjual atau membeli tanah dan bangunan, sebaiknya anda pelajari terlebih dahulu tentang penjelasan pajak penjualan tanah. Seperti Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas penjualan tanah dan bangunan.

PPN atas Penjualan Tanah

Di dalam transaksi jual beli tanah, biaya yang dikeluarkan akan dibagi menjadi pajak dan juga honorarium. Jenis pajak yang dimaksud mulai dari PBB dan komponen biaya yang dikeluarkan penjual berupa honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.

Sedangkan biaya yang harus dibayarkan seperti Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas penjualan tanah dan juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Sementara itu, untuk berbagai macam komponen biaya lain mulai dari biaya pengecekan sertifikat serta biaya balik nama.

Bila pembeli telah melakukan transaksi pembelian tanah dengan developer ataupun badan yang menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Pembeli akan dikenakan pemungutan PPN dengan tarif 10% dari harga tanah. Namun bila penjual tersebut bukan PKP, pembeli harus menyetorkan PPN ke kas negara.

Lihat juga: New PCare BPJS

Nilai PPN Penjualan Bangunan

PPN atas penjualan tanah dan bangunan menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari PPN penjualan properti. PPN akan muncul otomatis karena di Indonesia istilah properti identik dengan rumah, ruko, gedung, real estate, tanah, ataupun gudang.

Jika dilihat dari pengertiannya, PPN adalah pajak yang dikenakan dari setiap pertambahan nilai barang ataupun jasa kena pajak. Di dalam peredarannya dari produsen kepada konsumen. Dalam hal ini, PPN penjualan rumah akan dibayarkan oleh pembeli dan dipungut oleh penjual. Selanjutnya disetorkan kepada negara.

Perlakuan PPN dalam penjualan bangunan atau rumah hanya diberlakukan pada properti primary, artinya properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen. Sedangkan properti secondary atau yang dijual dari satu orang ke orang lain tidak akan dikenakan PPN.

Pengecualian PPN penjualan rumah ditemukan pula pada penjualan rumah sederhana. Artinya properti rumah yang harga jualnya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah. Properti rumah sederhana juga dikenal dengan nama rumah subsidi. Dalam transaksi penjualan rumah subsidi tidak dikenakan PPN penjualan rumah tersebut.

Berbagai barang kena pajak, PPN penjualan bangunan atau rumah mempunyai besaran tarif sama seperti BKP lain. Kecuali BKP yang dikecualikan. Besarnya tarif PPN ditetapkan 10% dari harga jual. Dengan demikian, saat seseorang memilih rumah dikenakan PPN penjualan 10% X harga jual.

Saat ini pembayaran PPN atas penjualan tanah dan bangunan bisa dilakukan online dengan online pajak. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran manual ke bank atau kantor pos persepsi. Bukan hanya PPN atau pajak penjualan tanah saja. Wajib pajak juga dapat melaporkan SPT PPN dengan cara online lewat fitur e-filing dan ebilling online pajak [cara ebilling di DJP online]. Dengan begitu, wajib pajak semakin mudah untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun