Mohon tunggu...
SURAT TERBUKA
SURAT TERBUKA Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pingin Masuk Syurga Bi Ghoiri Hisab

Mencari Doa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kasian Anak & Guru PAUD Lombok Timur, Perang “30%”?

17 Mei 2016   21:59 Diperbarui: 19 Mei 2016   02:18 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Astagfirullahaladzhim. Pendidikan Lombok Timur

Ndek tape paling ceket, paling pacu, paling pinter, paling cerdas, tapi ini semua untuk mengurangi korban dan mencegah korban yang menjurus kepada kerusakan mental SDM Lombok Timur.

Silaq saling membangun, saling sokong, saling peringet, bak gayung yang tak pernah bosan digunakan melayani tuannya ketika haus, gerah, panas, lapar pun berkeringat, demi kepuasan, kebersihan dan kesucian tuannya “Gayung Selaparang”.

Arahan beli buku sekian % menghianati Permen no 2 tahun 2016 ?

Keterangan beberapa pengelola PAUD di Lombok Timur, terlihat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 2 Tahun 2016. Tapi ini bukan dari (keinginan) mereka (pengelola PAUD) melainkan (infonya) dari  oknum-oknum terhormat di kecamatan. Siapa mereka, kita tunggu apakah arahan ini akan menjadi kenyataan atau tidak???.

Ceritanya : pasca penolakan arahan pembelian buku 30 %, dengan halus oknum – oknum bermartabat itu, di beberapa kecamatan, ada yang membebaskan untuk menggunakan BOP, tapi ironis memiliki catatan yaitu diarahkan 15 % untuk membeli buku.

Jika dikalkulasikan dari jumlah penerimaan BOP Tahun 2016, maka rata-rata mereka akan membeli buku senilai lebih dari satu juta. Padahal dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI Indonesia Nomer 2 Tahun 2016 tidak ada penjelasan atau arahan seperti arahan dari oknum – oknum yang seolah-olah paling berjasa di beberapa kecamatan itu.

Di posisi yang sama, seringkali ditegaskan bahwa calistung tidak diperbolehkan dalam kurikulum pendidikan anak usia dini. Sebab, idealnya anak-anak murid siswa pada usia PAUD hanya dikenalkan huruf dan angka tanpa harus dipaksa membaca dan berhitung. Beberapa sumber juga menyebutkan bahwa PAUD  salah jika disebut sebagai sekolah PAUD. Sebutan yang tepat adalah Taman Bermain, Kelompok Bermain, dsb.

Berdasarkan pada aturan dalam Permendiknas RI No. 58 TAHUN 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini. Ada 4 tingkat pencapaian kalaupun membahas kemampuan calistung bagi anak usia 4-6 tahun, yaitu, Pura-pura membaca cerita bergambar dalam buku dengan kata-kata sendiri, Berkomunikasi secara lisan, memiliki perbendaharaan kata, serta mengenal simbol-simbol untuk persiapan membaca, menulis dan berhitung, membaca nama sendiri dan menuliskan nama sendiri. Itu Saja.

Jika ada yang berasalan bahwa Calistung menjadi syarat tes untuk masuk SD / MI di sekolah Pavorit maka baca peraturan pemerintah No. 17 tahun 2010 pasal 69 dan pasal 70. Dalam PP tersebut diatur untuk masuk SD atau sederajat tidak didasarkan pada tes baca, tulis, hitung atau tes lainnya. Tidak ada alasan bagi penyelenggara pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) atau sederajat untuk menggelar tes masuk bagi calon peserta didiknya.

Jika oknum-oknum tersebut beralasan buku tersebut sebagai panduan guru dalam memberikan anak untuk belajar, lalu mengapa harus diarahkan sekian persen? Dan apakah di setiap buku tersebut sesuai dengan kondisi anak Lombok Timur? Jika seandainya buku tersebut merupakan sebuah kurikulum wajib, lalu mengapa buku tersebut hanya menumpuk di ruangan sempit lokasi para pengelola PAUD mendidik SDM dasar (dini) Lombok Timur?.

Lalu kepada siapa mereka mengadu bersama ketakutan mereka menolak arahan tersebut?. Akankan pemerintah Lombok Timur dan siapapun yang membaca tangis mereka ini, diam?. Apa sangsi mereka jika mereka bengkeng menagih pesanan dalam belangko pesanan itu?. Jika designer pendidik sudah bisa (terpaksa) kompromi atau bersahabat atau kompak mengarahkan yang bertentangan, maka bagaimana nasib pendidik dan generasi terdidik di Lombok Timur?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun