[caption caption="simulasi asa yang terdampar"][/caption]Kegiatan Ekstrakurikuler dalam Permendikbud nomor 62 tahun 2014 adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar (intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler) di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
Ekstrakurikuler juga disebut sebagai kegiatan non-pelajaran formal yang dilakukan peserta didik sekolah atau universitas, umumnya di luar jam belajar kurikulum standar (Wikpedia BI). Kegiatan-kegiatan ini ada pada setiap jenjang pendidikan dari sekolah dasar sampai sekolah tinggi.
Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar siswa dapat mengembangkan kepribadian, minat, bakat, dan potensi di berbagai bidang. Kegiatan ini dianggarkan sekolah sebagai upaya untuk membangun Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan tuntunan Undang-undang nomor 20 tahun 2003.
Dalam UU ini penyelenggaraan pendidikan, harus memegang beberapa prinsip diantaranya pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Penyelengaraan pendidikan dalam kitab kurikulum Indonesia itu (UU/20/2003) juga menuntun harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran dengan cara mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Â
Perkembangan Zaman & Manfaat Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler saat ini berkembang pesat. Peserta didik yang mengikutinya pun jauh berbeda dengan peserta didik yang enggan mengikuti kegiatan yang bermanfaat ini. Diantara kegiatan yang memiliki manfaat yang sangat besar adalah kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka.
Pramuka sendiri merupakan ekstrakurikuler wajib berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Selain pramuka ada juga Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Olah Raga Berprestasi, Sanggar Seni dan sebagainya.[caption caption="...."]
Masing-masing ekstrakurikuler yang berkembang selama ini rata-rata memiliki objek atau sasaran pembinaan karakter. Contohnya, Ekstrakurikuler Pramuka terlihat mengembangkan kedisiplinan dan keterampilan, PMR mengembangkan jiwa sosial dan kemanusiaan, Paskibraka mengembangkan jiwa Patriotime bangsa, Olahraga berprestasi mendidik peduli terhadap kebugaran dan kesehatan raga.
Namun demikian, seiring perkembangan zaman, kegiatan ekstrakurikuler banyak yang kehilangan konsep dan power yang berlandaskan tujuan pendidikan. Hal ini (langsung saja) karena pokok permasalahan yang terlihat pada masa ini terletak pada kurangnya perhatian terhadap kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Sebut saja perhatian terhadap volunteer / relawan pelatih/instruktur mingguan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka. Volunteer / relawan pelatih/instruktur mingguan kegiatan ekstrakurikuler PMR, Volunteer / relawan pelatih/instruktur mingguan kegiatan ekstrakurikuler Olahraga Berprestasi dan sebagainya.
Mereka banyak yang bersabung keterbatasan namun tetap semangat demi prinsip yang diantaranya tercantum dalam memor Undang-undang nomor 20 tahun 2003 yaitu pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Karena kondisi / perhatian yang kurang maka perubahan semangat sosial untuk tujuan yang sesungguhnya pun banyak yang terpleset. Tentu ini bukan salah dari para volunteer yang juga manusia itu. Karena kurang kepedulian itulah yang juga menyebabkan banyak program-program ekstrakurikuler yang mengarah kepada kesenangan semata dan jauh dari tujuan pendidikan yang sesungguhnya.
Beberapa alasan diatas menjadi inspirasi ilmiah dirintisnya Jurnalistik Pelajar sebagai kegiatan ekstrakurikur (disamping inspirasi lain yang lebih utama). Jurnalistik dalam ilmu dan terapannya sangat mulia. Jika dalam perjalanan profesi insan Jurnalistik, ilmu dan terapannya banyak memberikan wawasan, inspirasi dan perubahan maka dalam ekstrakurikulernya juga harus demikian bahkan harus lebih bermanfaat karena ini menyangkut nilai pendidikan.
Contoh, Insan Jurnalistik dalam amanah Undang-undang nomor 40 tahun 1999 mampu menggugah ribuan jiwa manusia untuk bershadakah kepada korban bencana karena pemberitaannya, maka dalam ekstrakurikuler Jurnalistik juga demikian. Ekstrakurikuler Jurnalistik harus mampu menggugah teman sebaya mereka melalui peran majalah dinding atau majalah sekolah.
Jangan jadikan majalah sekolah sebagai sarana carper kepada kepala sekolah, kepada pemegang kebijakan, sarana menggaruk anggaran BOS tapi potensi peserta didik sebagai sebab menerima gaji dilupakan. Ekstrakurikuler Jurnalistik dirintis untuk Pramuka, PMR, dan siswa berprestasi agar termotivasi semakin berprestasi serta semua siswa agar terinspirasi lebih baik.
Kesimpulannya adalah Ekstrakurikuler Jurnalistik tidak boleh digerakkan sebagaimana terapan profesi dan tugas Jurnalistik sesuai tuntunan Undang-undang nomor 40 tahun 1999. Kemuliaan undang-undang ini jangan sampai dalam Ekstrakurikuler Jurnalistik diplesetkan untuk mendidik generasi yang berorientasi pada bisnis kesenjangan. Artinya lihat pula tuntunan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 dan Permendikbud terkait kegiatan ekstrakurikuler.
Bisnis kesenjangan maksudnya jangan sampai anak terdidik matrialistis yang menyebabkan inspirasi sosial dan kepedulian sesama hilang. Contoh, Jangan senjangkan antara siswa yang kaya, yang mampu membeli kamera, yang cantik untuk dikader mengumbar aurat, yang mampu mondar-mandir sana-sini untuk mengikuti program liputan, tapi berdayakan mereka saling memperdulikan sebagaimana Insan Jurnalistik yang berpeluh payah menyuarakan kepentingan publik demi kebaikan bersama.
Dan yang terpenting adalah jangan didik anggota ekstrakurikuler Jurnalistik mengritik dan menjatuhkan Pembina lain karena meskipun Anda bergelar Doktor belum tentu Anda lebih baik dari anak perempatan. Ekstrakurikuler Jurnalistik berdiri bersama semangat Sahabat Pramuka, Semangat Sahabat PMR, Semangat Sahabat Paskib, Semangat Sahabat Olahraga berprestasi, dan semua siswa bukan untuk photo-photo dan mempopulerkan gelar. Karena kalau hanya untuk photo-photo dan bersenang-senang saja, anak kecil saja bisa.
Â
Jurnalisme Adiwiyata Bermitra
Jurnalisme Adiwiyata Bermitra (Juwiter) sangat erat kaitannya dengan ekstrakurikuler Jurnalistik. Juwiter lahir berbenah diantaranya untuk menghindari potret yang sudah salah langkah dan disesali mendalam faktor darah juang ada disana. Ekstrakurikuler Jurnalistik yang hampir membuat gila karena sejarah dan ujiannya kini tak ingin menjadi pecundang meski pecundang menggantayanginya. (Baca Sejarahnya di Pembahasan lain).[caption caption="Reportase Porteling"]
Jurnalisme Adiwiyata mengadopsi 3 gerakan dalam 7 prioritas hasil/produktivitas dalam bentuk pendidikan formal dan non formal. Juwiter atau Juwitra disebut sebagai program pendidikan formal karena dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Ekstrakurikuker di beberapa sekolah yang kini di kembangkan dari Sekolah Menegah Pertama (SMP), setelah sekian tahun belajar dari pengalaman 2005 – 2015, memutar psikologi apa, siapa dan bagaimana.[caption caption="Pendikarisos"]
Emzet G al-Kautsar, 2005 - 2015
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI