Mohon tunggu...
SURAT TERBUKA
SURAT TERBUKA Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pingin Masuk Syurga Bi Ghoiri Hisab

Mencari Doa

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

GenRe,PIKR dan Ekstrakurikuler Sebagai Upaya Pendewasaan Usia Perkawinan

4 November 2015   09:28 Diperbarui: 9 November 2015   23:30 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="SMPN 1 Labuan Haji"]

[/caption]

Terkait mengapa saya bisa menikah dini, disinilah jawabannya. Pelaku kegiatan Ekstrakurikuler mampu berfikir dewasa, bertahan hidup dengan berbagai godaan dalam bahtera rumah tangga. Mantan Pemangku Adat dalam Pramuka, sahabat saya juga dulu menikah pada usia 21 tahun pas, tapi kini beliau menjadi Kepala Dusun. Berbeda dengan beberapa sahabat saya yang apatis terkait kegiatan pengembangan diri ini. Putus Cinta - Jadi Gila, padahal mereka adalah juara umum. (Bisa di kroscek juara umum dan juara kompetisi nasional di beberapa sekolah favorit di Lombok Timur, salah satunya alumni tahun 2003/2004)

Contoh lainnya, Istri saya juga tak tau apa itu ekstrakurikuler, sehingga dia memilih putus sekolah untuk segera di lamar daripada menikmati indahnya usia sekolah. Contoh lain dari manfaat ekstrakurikuler ini dalam pengembangan pendewasaan diri pelakunya, simak saja para pemimpin atau figure-figur inovatif yang ada di berbagai intansi, pasti pernah lebih aktif dalam ekstrakurikuler, walau ada yang menikah dini, tapi mereka mampu bertahan hidup dan menjadi pelopor, baik dalam berwiraswasta ataupun dalam berorganisasi untuk komunitasnya.

2. Pendewasaan Usia Perkawinan

Bercermin dari upaya BKKBN NTB, TP-PKK dan pemangku terkait berbagai program pendewasaan usia perkawinan, seperti Generasi Berencana (GenRe), Pusat Informasi Konseling Remaja (PIKR) dan sebagainya, serasi dan saling mendukung dengan Tujuan dari pembinaan Ekstrakurikuler.

Dimana merunut/.menyimak dari undang-undang nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, sampai muaranya dalam pembahasan ini pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 62 tahun 2014 tentang kegiatan Ekstrakurikuler, terkait manfaat dan tujuannya bisa kita simak dalam aturan tersebut dan semoga berhasil kita upayakan bersama.

3. Tujuan dan Manfaat Ekstrakurikuler

Pengembangan potensi remaja atau dalam Permen 62/2014 disebut peserta didik, merupakan kegiatan yang mampu mengembangkan potensi remaja/generasi/peserta didik melalui pengembangan bakat, minat, dan kreativitas serta kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain.

Ketika itu terjalin, dan sesuai juga dengan prinsip ekstrakurikuler yang partisipasi aktif dan menyenangkan, maka dari aspek psikologis remaja semoga;

[caption caption="sumber situs bkkbn"]

[/caption]
  1. Lebih senang sekolah daripada kawin sebelum terjamin
  2. Berpikir dewasa untuk lebih mempersiapkan masa depan daripada mengakhiri rencana masa depan (sekolah) dengan memutuskan usia remaja yang indah
  3. Berpikir Logis “Melihat Nasib Duda/Janda Muda” yang galau dan tak bisa sekolah lagi

[caption caption="Karikatur Juwiter"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun