Otonomi Khusus (Otsus) Papua memasuki babak baru. Bola panas otsus kini berada di Senayan yang kemudian akan mengalami revisi undang-undang dalam beberapa poin. Namun demikian, banyak pihak mendorong agar otsus Papua dihentikan karena dianggap gagal. Lantas benarkah demikian?
Otsus Papua Otsus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001. Peraturan ini disahkan di Jakarta pada 21 November 2001 oleh Presiden ke-4 RI Megawati Soekarnoputri. Pemerintah mengklaim telah menggelontorkan dana sebesar Rp953 triliun selama periode 2005-2020.
Pada dasarnya, otsus Papua dibentuk untuk kesejahteraan dan pembangunan Papua. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegskan bahwa spirit otsus Papua adalah percepatan pembangunan, memperbaiki kesejahteraan dan afirmasi khususnya terhadap asli orang Papua.
Karena itu, Mendagri meminta DPR agar aspirasi masyarakat Papua harus diperhatikan karena otonomi khusus dan dana otonomi khusus dilandaskan pada semangat membangun kesejahteraan masyarakat asli Papua sebagai prioritas.
"Selain menyerap aspirasi, dan juga tetap pada koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kita harapkan revisi ini undang-undang mendatang akan menjadi platform untuk mempercepat pembangunan di Papua," imbuh Tito.
Tak dapat dibayangkan jika anggaran otsus Papua dihentikan. Anggaran pendapatan  dan belanja daerah (APBD) Papua dan Papua Barat terancam anjlok. Pasalnya, sebagian besar kas daerah dua provinsi tersebut berasal dari danaotsus.  Untuk Papua Barat misalnya, porsi sumbangan dana otsus untuk APBD mencapai 52,68 persen. Sedangkan di Papua Barat porsinya mencapai 63,7 persen.
Mendagri menyadari bahwa tedapat kelemahan terkait penggunaan dana Otsus di dua provinsi tersebut. Pertama, belum memberikan dampak besar terhadap pembangunan.
Kedua, pendistribusiannya ke kabupaten/kota masih rendah dari nominal. Ketiga, masih tingginya sisa lebih perhitungan pemanfaatan dana Otsus dan dana tambahan infrastruktur dua provinsi tersebut.
"Karena itu untuk kepentingan efektivitas, efisiensi dan kebermanfaatan, maka skemanya perlu diatur kembali ke depan," tandas Tito dikutip dari kompas.com.
Â
Hal senada juga diungkapkan oleh John Wempi Wetipo tokoh Papua yang sekarang menjabat Wakil Menteri PUPR. Menurutnya otsus Papua tidak dikatakan gagal jika berlum ada evaluasi secara menyeluruh. Dia meminta agar pemerintah pusat mengevaluasi otsus Papua.
" UU dana otsus ini adalah untuk percepatan pembangunan di tanah Papua. Implementasi otsus agar lebih baik dari sebelumnya. Konektivitas di Papua sangat dibutuhkan," ujar Wempi.
Steve Rick Elson Mara, salah satu tokoh Pemuda Papua memberi catatan penting terkait otsus Papua. Dia menilai otsus Papua ini perlu dievaluasi secara menyeluruh karena sejatinya otsus untuk pembangunan di Papua.