Di dalam kitab al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaily disebutkan bahwa ada dua perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih tentang waktu wajib membayar zakat fitri.
Perbedaan itu terjadi karena berbedanya mereka dalam menentukan kapan yang disebut dengan hari raya idul fitri. Jumhur fuqoha' (kebanyakan ahli fiqih) menyatakan bahwa hari raya idul fitri itu dimulai setelah terbenamnya matarahi di akhir bulan Ramadhan (malam idul fitri). Sedangkan kalangan madzhab Hanafi menyatakan dimulai dari setelah terbitnya fajar subuh di hari raya tersebut (pagi hari idul fitri). Memang zakat fitri itu dikaitkan dan disandarkan kepada hari raya idul fitri, itu sebabnya zakat tersebut diberinama fitri.
Jumhur mengatakan bahwa malam idul fitri itu sudah masuk kepada apa yang disebut idul fitri. Karena menurut sistem kalender hijriyah, awal mula tanggal baru dimulai saat terbenamnya matahari (maghrib). Oleh karena itu di malam idul fitri, kalender hijriah sudah menunjukkan tanggal 1 syawal dan bukan lagi bulan Ramadhan. Maka dari itu mereka berpendapat bahwa saat itulah dimulai wajibnya membayar zakat fitri.
Alasan Madzhab Hanafi menyatakan bahwa hari raya idul fitri itu dimulai sejak terbit fajar pagi harinya. Menurut mereka fitri itu adalah lawan dari shoum (puasa), dan itu terjadi pada siang bukan malam. Makanya puasa di siang idul fitri itu haram karena ia adalah lawan dari puasa. Sebagaimana puasa dimulai dari terbit fajar maka idul fitri juga demikian.
Kesimpulannya adalah bahwa ulama fiqih berbeda pendapat tentang waktu wajibnya membayar zakat fitri. Pendapat pertama, waktu wajib membayar zakat dimulai malam idul fitri. Pendapat kedua, waktu wajib membayar zakat fitri dimulai saat terbit fajar idul fitri.
Lalu bagaimana kalau membayar zakat fitri di awal Ramadhan? Lalu bagaimana membayarnya setelah sholat idul fitri? Kemudian bagaimana membayar zakat fitri setelah berlalunya hari raya? Nah, semua ini akan dibahas pada postingan selanjutnya. Selamat membaca!
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H