Mohon tunggu...
Elesia
Elesia Mohon Tunggu... Administrasi - I'm a writer

Penulis CERPEN ANAK Penulis PUISI

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pelaku dan Korban di Bawah Umur, UU Perlindungan Anak Berlaku pada Siapa?

10 April 2019   14:47 Diperbarui: 10 April 2019   19:14 1273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika pelaku dan korban kekerasan adalah anak di bawah umur, jadi UU Perlindungan Anak berlaku kepada siapa?

Setelah beberapa bulan lalu beredar video kekerasan pada guru (bukan kekerasan pada anak lagi ya, sebab pelakunya sudahlah kebanyakan anak-anak di bawah umur yang dilindungi oleh UU), sekarang beredar pula pelaku kekerasan pada anak di bawah umur dan pelakunya juga anak di bawah umur.

Dulu kalau tidak salah, beredar video anak SMP yang mencekeram kerah baju gurunya sambil berperilaku bak preman. Temannya yang lain tertawa cekikikan sambil memvideokan seakan itu memang jenis permainan mereka yang baru. Hanya sebentar memang kasus itu, permintaan maaf dari siswa dan orangtua yang bersangkutan sudah cukup untuk menutup kasus itu. Udah, begitu aja!

Tidak ada tindakan yang lain, terkhusunya kepada si anak. Karena lebih banyak menghawatirkan masa depannya jika di blacklist dari sekolah manapun. Trus guru yang tadi bagaimana? Begitulah alam semesta bekerja. Untuk melindungi hal seperti itu mana yang perlu pertama kali diubah? Entahlah, dunia ini terlalu ribet. 

Bisakah kita melindungi guru selayaknya melindungi anak-anak di bawah umur? Karena zaman modern ini, banyak sekali anak di bawah umur yang tak waras dan lebih sadis kejahatannya. Entah karena memang masih labil atau termakan video atau aksi yang bebas dipertontonkan di media online atau karena kurangnya pengawasan orangtua, tak tahu pasti.

Jadi jika demikian, perlukah ada UU Perlindungan Guru? Warganet mungkin akan memikirkan itu jika kasus yang sama bertambah lagi, atau mungkin ada yang lebih sadis lagi menguak ke media online.

Sekarang kekejaman itu terjadi lagi di Nusantara, tepatnya di Pontianak. Bulu kuduk ibu siapa yang tidak merinding membaca berita itu? berharap sebagian isi berita itu hanya direkayasa untuk mengurangi ngeri yang menghujani isi kepala.

Bayangkan, apa yang membuat anak-anak di bawah umur tega melakukan itu? mau ikut tren apa? jangan katakan supaya tenar!

Karena beberapa media sosial menyebarluaskan kemunculkan foto selfie mereka pasca di kantor polisi. Mereka tersenyum seperti tidak melakukan kesalahan apapun.

Audrey masih berumur 15 tahun telah dikeroyok jumat siang (29 maret 2019) oleh beberapa orang anak SMA. Disiram air, di tarik rambutnya, ditendang, diinjak perutnya, dibenturkan kepalanya ke jalan dan entah apa lagi. Mengapa pelaku anak SMA berpikir senekat itu? Apa yang ada di dalam benak mereka.

Kejadian ini mengundang warganet untuk membuat petisi online. Petisi online yang ditujukan kepada Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) berisi untuk tidak menyelesaikan kasus dengan sebuah perdamaian. Perilaku pelaku itu membuat geram kebanyakan orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun