Mohon tunggu...
Elesia
Elesia Mohon Tunggu... Administrasi - I'm a writer

Penulis CERPEN ANAK Penulis PUISI

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pelaku dan Korban di Bawah Umur, UU Perlindungan Anak Berlaku pada Siapa?

10 April 2019   14:47 Diperbarui: 10 April 2019   19:14 1273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sangat disayangkan. Semakin banyak sekali pelaku kekerasan yang tindakannya hampir diluar ketidakwajaran, dan pelakunya adalah anak di bawah umur -anak yang dilindungi oleh Undang Undang. 

Perlukah Undang Undang perlindungan anak dikaji ulang? Undang Undang perlindungan anak memang awalnya dibuat agar anak-anak dilindungi dari kekerasan tapi sekarang malah mereka yang bebas melakukan kekerasan.

Nah, yang jadi pertanyaan besar. Jika pelaku dan korban kekerasan adalah sama-sama anak di bawah umur, jadi UU Perlindungan Anak berlaku kepada siapakah? Pelaku atau korban?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun