Sangat disayangkan. Semakin banyak sekali pelaku kekerasan yang tindakannya hampir diluar ketidakwajaran, dan pelakunya adalah anak di bawah umur -anak yang dilindungi oleh Undang Undang.Â
Perlukah Undang Undang perlindungan anak dikaji ulang? Undang Undang perlindungan anak memang awalnya dibuat agar anak-anak dilindungi dari kekerasan tapi sekarang malah mereka yang bebas melakukan kekerasan.
Nah, yang jadi pertanyaan besar. Jika pelaku dan korban kekerasan adalah sama-sama anak di bawah umur, jadi UU Perlindungan Anak berlaku kepada siapakah? Pelaku atau korban?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!