Meski sudah ada dugaan bahwa kudeta partai Demokrat hanya drama antara MDK dengan  SBY, tapi itu adalah salah satu kemungkinan yang bisa terjadi. Kemungkinan lainnya, sebagaimana yang saya tulis pada artikel sebelum ini, adalah intervensi dari luar partai tersebut.
Ada tiga pihak yang bisa mengintervensi sebuah partai. Pertama adalah pemerintah, yang memandang partai tersebut membahayakan bagi kekuasaannya. Kedua, partai pendukung penguasa yang tidak ingin partai lain menjadi besar. Ketiga adalah antek asing yang ingin mengacaukan stabilitas di Indonesia.
Namun, yang paling memungkinkan adalah pihak kedua atau kolaborasi antara pihak pertama dan kedua. Pihak pertama terpaksa menyetujui ulah partai pendukung agar kekuasaannya tidak digoyang. Tentu saja kolaborasi ini sulit untuk dielakkan partai manapun.
Berikut ini indikasi jika ada intervensi:
1. Pada KLB yang diselenggarakan, perwakilan partai yang datang dari daerah bukan pengurus resmi yang dipilih secara prosedur, sesuai AD/ART. Mereka biasanya adalah orang-orang terbuang yang sudah di black-list oleh partai. Dengan kata lain, mereka ter masuk barisan sakit hati.
Orang-orang semacam ini mudah dibujuk untuk melakukan kudeta, apalagi dengan iming-iming imbalan uang dan kedudukan di partai. Mereka merasa mendapat celah dan kesempatan merebut kembali partai yang telah membuangnya.
2. Sebuah kongres, lazimnya perwakilan dari daerah membawa surat mandat dari pengurus daerah. Kalau tak ada surat mandat berarti mereka tidak akan diperkenankan masuk ruangan. Tetapi hal ini sering diakali dengan membuat surat mandat palsu yang dibuat sendiri, cetak sendiri, cap sendiri.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan keterwakilan daerah sekitar dua pertiga dari jumlah provinsi. Jika tidak, kongres tersebut dianggap tidak sah. Surat mandat palsu menjadi akal jitu untuk memenuhi kuorum.
3. Tindakan dari partai yang sah, bisa saja menuntut ke PTUN dengan segala barang bukti. Di sini butuh kesabaran yang luar biasa karena prosesnya panjang dan berlarut-larut. Selain itu juga mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Partai sah bisa saja menang dalam sidang di PTUN, sayangnya ada proses akhir yang akan membalikkan nasibnya. Kalau partai hasil kudeta mendaftarkan diri ke Kemenkumham lalu disahkan, terpental partai asli. Pemenangnya adalah partai akal-akalan.
Kok begitu? Ya, inilah kolaborasi antara penguasa dan partai pendukung. Kita lihat siapa yang menjadi menteri dan berasal dari partai mana. Keberpihakan itu menunjukkan intervensi mereka.
Mau lanjut ke MA? Proses yang akan dijalani lebih panjang lagi dan belum tentu menang. Kita harus lihat lagi siapa-siapa yang ada di MA. Ya sudahlah, sampai dimana batas kekuatan partai asli?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H