Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bismar Siregar, Baharuddin Lopa, dan Artidjo Alkostar Adalah Prasasti Hukum Indonesia

1 Maret 2021   15:19 Diperbarui: 1 Maret 2021   15:40 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bencana yang sesungguhnya bagi kita rakyat Indonesia adalah kehilangan orang-orang baik yang konsisten menegakkan hukum di negeri ini. Orang-orang jujur yang ditakuti dan disegani para mafia dan penjahat berdasi karena mereka tidak mempan disuap dengan iming-iming apapun.

Dari perjalanan panjang hukum di Indonesia, hanya terdapat tiga nama orang baik dan jujur yaitu Bismar Siregar, Baharuddin Lopa dan Artidjo Alkostar. Mereka telah menjadi prasasti hukum di Indonesia, pendekar dan pahlawan di bidang hukum. Di saat hakim dan jaksa lain bergelimang harta karena suap, tiga orang ini justru hidup sederhana.

Semua orang yang mengenal dan berurusan dengan tiga orang ini, tahu betul karakter mereka yang tegas dan jujur. Mental mereka lebih kuat dari baja, tahan godaan demi tegaknya keadilan. Bahkan ketika mereka menanggung risiko bertaruh nyawa karena mendapat ancaman dari penjahat kerah putih. Hanya tiga orang ini yang berani menebas para koruptor kelas kakap.

Bismar Siregar telah lebih dulu meninggalkan kita. Mantan hakim agung di Mahkamah Agung ini wafat pada tanggal 19 April 2012. Adnan Buyung Nasution hingga BJ Habibie merasa sedih dan kehilangan.

Bismar Siregar lulusan fakultas hukum Universitas Indonesia, mengawali kariernya sebagai jaksa di kejaksaan negeri 1957-1959. Dia menjadi hakim agung Mahkamah Agung pada periode 1984-2000.

Tokoh seperti Bismar Siregar, sangat disegani oleh koruptor. Dia diketahui tidak mau berkompromi atau diintervensi dalam mengambil keputusan, termasuk oleh atasannya.

Sedangkan Baharuddin Lopa, sepak terjangnya ditakuti oleh penguasa Orde Baru. Ia pernah beberapa kali dimutasikan agar tidak menangani kasus hukum. Bahkan juga 'diungsikan' sebagai duta besar Arab Saudi hingga 1998.

Jabatan Jaksa Agung Republik Indonesia dijalani dengan singkat, hanya dari 6 Juni 2001 sampai 7 Juli 2001. Baharuddin Lopa meninggal dunia secara mendadak. Dia dinyatakan terkena serangan jantung, tapi banyak yang menduga bahwa Lopa dibunuh. Saat itu Baharuddin Lopa sedang menangani 7 kasus korupsi besar, di antaranya yang melibatkan mantan penguasa Orde Baru dan kroninya.

Sekarang kita kehilangan Artidjo Alkostar yang baru saja meninggal dunia. Hal ini menambah goresan luka bagi masyarakat yang mendambakan keadilan di negeri ini. Sangat sulit mencari penegak hukum yang betul-betul menegakkan hukum.

Bismar Siregar, Baharuddin Lola dan Artidjo Alkostar memang anti mainstream, berani melawan arus. Mereka rela hidup sederhana demi tegaknya hukum, tanpa rumah mewah, tanpa mobil mewah, tanpa fasilitas istimewa.

Lalu siapa yang akan menggantikan mereka? Kita ini ibarat pungguk merindukan bulan. Di zaman sekarang, manusia-manusia rakus memilih menjadi budak setan. Berjubah penegak hukum tetapi menjadi pelanggar hukum. Koruptor tumbuh subur, merajalela menguasai Indonesia. Apakah perlu ada "dark justice" agar koruptor tidak berani menjalankan aksinya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun