Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Indikasi Perdagangan Anak pada Situs AishaWedding.com

10 Februari 2021   21:16 Diperbarui: 10 Februari 2021   21:49 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aisha wedding.com for sale (dok.ss-naomi)

Hari ini saya membaca kemarahan beberapa teman perempuan di Facebook. Mereka murka terhadap sebuah situs yang tampaknya berbalut agama tetapi isinya sangat merendahkan perempuan. Situs itu adalah Aisha wedding.com.

Sepintas situs ini seperti situs perjodohan yang kini semakin banyak berseliweran di media sosial. Tetapi saya kaget ketika mengetahui bahwa situs ini menganjurkan pernikahan di usia sangat dini. Padahal kita sedang berusaha keras memajukan kaum perempuan dan menentang pernikahan dini.

Di dalam situs ini terjadi banyak penyimpangan dengan membungkus syahwat atas nama agama. Ada unsur pedofilia dan perdagangan anak yang pada akhirnya merupakan penindasan terhadap kaum perempuan.

Indikasi tersebut dapat terlihat dari beberapa hal di bawah ini.

1. Menganjurkan pernikahan di usia yang sangat dini, dari 12 tahun s/d 21 tahun. Usia 12 tahun menginjak usia remaja, mungkin baru mengalami haid. Mereka baru melepas masa kanak-kanak.

Pada usia seperti itu mereka masih berjiwa labil, mencari jati diri. Usia remaja ini butuh beberapa tahun agar memiliki mental yang kuat, dengan proses yang berbeda setiap tahunnya. Sungguh tragis jika mereka dijebloskan dalam pernikahan.

Apa yang terjadi bila mereka dipaksa menikah? Tekanan mental semakin berat. Anak-anak perempuan itu belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang pernikahan, tidak memiliki informasi tentang hubungan intim dsb. Ibaratnya mereka berada di hutan belantara yang ganas.

Bayangkan di saat teman-teman lainnya asyik menikmati tiktok, mereka justru harus menyusui anaknya. Mereka buta dalam mengasuh anak sementara di sisi lain harus melayani nafsu suaminya yang jauh lebih dewasa. Mereka rentan dieksploitasi.

Para lelaki yang mengincar anak-anak perempuan yang masih berusia di bawah 17 boleh dikatakan adalah seorang pedofil. Dia lebih menyukai tubuh anak-anak yang belum berkembang untuk pemuasan nafsu seksualnya.

Sedangkan orang tua yang memaksa anaknya menikah dalam usia dini karena alasan ekonomi, bisa didakwa melakukan perdagangan anak. Dalam undang-undang, anak masih menjadi tanggungjawab orangtuanya sampai dia bisa bekerja.

2. Memulai hidup bahagia dengan poligami.  Saya tak habis pikir bagaimana menjebloskan anak-anak perempuan ke dalam pernikahan dini dan dipoligami bisa membuat bahagia. Mereka sudah kehilangan kebahagiaan karena direnggut dari masa remajanya, kemudian diperlakukan sebagai pemuas syahwat lelaki yang menutupinya dengan poligami.

Poligami bukan cara untuk bahagia. Coba lakukan penelitian mendalam tentang perempuan-perempuan yang dipoligami. Saya yakin jawaban jujur mereka, 99% tidak bahagia. Sebab pada dasarnya tidak ada perempuan yang senang berbagi cinta.

Banyak yang berdalih bahwa poligami adalah sunnah Rasulullah. Betul sekali. Tapi perlu diingat sunnah Rasulullah ada ribuan, kok yang diutamakan poligami? Kalau memang ada lelaki yang sudah melaksanakan seluruh sunnah Rasulullah, kemudian berpoligami tidak masalah. Jangan justru menjadikan poligami sebagai pembenaran terhadap nafsu syahwat lelaki.

3. Tugas perempuan hanya melayani suami. Agama Islam mengajarkan hak dan kewajiban. Perempuan juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi suami. Jika suami hanya menuntut istri melayani tanpa memenuhi haknya, maka dosa besar bagi sang suami.

Di zaman sekarang, banyak suami yang tidak memenuhi kebutuhan istri, tetapi terus menindas istri. Ekonomi amburadul istri yang terus disalahkan. Belum lagi kekerasan yang sering diterima para istri. 

Lain halnya jika suami telah mencukupi kebutuhan istri atau kebutuhan rumah tangga. Dia boleh meminta pelayanan istri yang baik. Kalau kondisi ekonomi masih kekurangan, beri kesempatan pada istri untuk berkarya sesuai dengan kemampuannya. Tetapi jangan memperbudak istri. Hak dan kewajiban harus seimbang.

Unsur-unsur tersebut telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak (UU no.23 Tahun 2002), UU No.35 Tahun 2014 dan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. Selain itu juga melanggar UU No.16 Tahun 2019. Peraturan terbaru usia pernikahan paling rendah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun