Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Indikasi Perdagangan Anak pada Situs AishaWedding.com

10 Februari 2021   21:16 Diperbarui: 10 Februari 2021   21:49 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aisha wedding.com for sale (dok.ss-naomi)

Poligami bukan cara untuk bahagia. Coba lakukan penelitian mendalam tentang perempuan-perempuan yang dipoligami. Saya yakin jawaban jujur mereka, 99% tidak bahagia. Sebab pada dasarnya tidak ada perempuan yang senang berbagi cinta.

Banyak yang berdalih bahwa poligami adalah sunnah Rasulullah. Betul sekali. Tapi perlu diingat sunnah Rasulullah ada ribuan, kok yang diutamakan poligami? Kalau memang ada lelaki yang sudah melaksanakan seluruh sunnah Rasulullah, kemudian berpoligami tidak masalah. Jangan justru menjadikan poligami sebagai pembenaran terhadap nafsu syahwat lelaki.

3. Tugas perempuan hanya melayani suami. Agama Islam mengajarkan hak dan kewajiban. Perempuan juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi suami. Jika suami hanya menuntut istri melayani tanpa memenuhi haknya, maka dosa besar bagi sang suami.

Di zaman sekarang, banyak suami yang tidak memenuhi kebutuhan istri, tetapi terus menindas istri. Ekonomi amburadul istri yang terus disalahkan. Belum lagi kekerasan yang sering diterima para istri. 

Lain halnya jika suami telah mencukupi kebutuhan istri atau kebutuhan rumah tangga. Dia boleh meminta pelayanan istri yang baik. Kalau kondisi ekonomi masih kekurangan, beri kesempatan pada istri untuk berkarya sesuai dengan kemampuannya. Tetapi jangan memperbudak istri. Hak dan kewajiban harus seimbang.

Unsur-unsur tersebut telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak (UU no.23 Tahun 2002), UU No.35 Tahun 2014 dan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. Selain itu juga melanggar UU No.16 Tahun 2019. Peraturan terbaru usia pernikahan paling rendah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun