Apakah motor laki laki yang belum mendapat tempat parkir harus keluar lagi, ataukah boleh di tempat parkir perempuan. Kalau boleh berarti bercampur dan melanggar hukum syar'i tersebut (???).
Ketiga, yang lebih penting diperhatikan bukan pemisahan antara motor laki laki dan perempuan. Sebab ada yang lebih pantas diawasi, yaitu maling motor.Â
Maling motor tidak peduli motor yang mereka curi berjenis kelamin atau tidak. Jika penjaga lengah, motor manapun akan disambar. Kok malah yang diurus jenis motor untuk laki laki atau perempuan.
Keempat, orang yang datang ke rumah sakit adalah orang orang yang sudah dalam keadaan panik, sakit dan stress. Mereka bisa tambah gila jika diribetkan oleh masalah seperti ini.
Sebagian orang yang telah melihat peraturan aneh tersebut memilih memarkir motornya di rumah penduduk atau sewa parkir yang ada di luar. Mereka tidak mau tambah pusing dengan peraturan nyeleneh tersebut.
Nah, yang menjadi pertanyaan, siapa yang mengeluarkan peraturan itu? Pihak rumah sakit atau perintah Pemda Depok?