Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ini yang Perlu Diketahui tentang Mohammed Morsi, Mantan Presiden Mesir

19 Juni 2019   10:33 Diperbarui: 19 Juni 2019   15:48 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Morsi belum sempat mewujudkan program programnya karena pada tanggal 30 Juni 2013, ia digulingkan oleh kudeta militer yang dipimpin menteri pertahanan, Abdel Fattah Al Sisi. Ia dipenjara bersama 60 ribu  pendukungnya. Sebanyak 50 orang telah dieksekusi oleh Al Sisi.

Di dalam penjara, Mohammed Morsi diisolasi secara ketat. Ia ditahan bagaikan seekor binatang, tanpa fasilitas yang layak untuk seorang manusia. Mohammed Morsi jatuh sakit, tetapi tidak disediakan pelayanan medis bagi mantan presiden tersebut. 

Selama tujuh tahun dipenjara, Mohammed Morsi hanya boleh dikunjungi oleh keluarga sebanyak tiga kali. Aparat diperintahkan Al Sisi untuk menolak semua kunjungan, apalagi dari organisasi kemanusiaan. Tidak ada orang luar yang berhasil menjenguk Mohammed Morsi.

Dua tuduhan ditujukan pada Mohammed Morsi. Tuduhan pertama adalah pemalsuan surat permohonan sebagai kandidat presiden. Tuduhan kedua adalah menjadi mata mata bagi kelompok Hamas di Palestina dan Qatar. Tidak ada kesempatan bagi Morsi untuk membuktikan dia tidak bersalah.

Pengacara yang membelanya kesulitan karena geraknya sangat dibatasi oleh aparat. Bahkan setiap menjalani sidang, Morsi dibawa dalam 'kandang' yang terbuat dari besi dan kaca seperti kerangkeng binatang. Dari kerangkeng itu ia berbicara kepada hakim. Di dalam sidang pun ia tidak diberi kesempatan memberi penjelasan panjang lebar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun