Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tiga Alasan Jokowi Harus Menuntaskan Semua Kasus Hukum

13 Juni 2019   13:45 Diperbarui: 13 Juni 2019   14:04 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga,  kasus kasus yang terjadi di Indonesia merupakan rangkaian satu sama lain, saling berkaitan saling berhubungan. Karena itu bisa terjadi efek domino dari pengungkapan setiap kasus.

Jika kasusnya kerusuhan Mei 1998 bisa diusut tuntas, maka negeri ini akan jauh lebih aman dan tenteram. Sebab orang-orang yang terlibat, sampai sekarang tetap mengerecoki kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mental penjahat adalah akan selalu mengulang perbuatannya jika merasa berhasil dan lolos dari jeratan hukum. Seperti halnya pembunuhan berantai, akan terus beraksi selama belum ada yang menangkapnya.

Begitu pula maling, dari maling ayam hingga koruptor akan terus beraksi karena merasa aman dari kejaran hukum. Tetapi ketika satu persatu ditangkap, maka akan membawa pelaku lain agar tidak sendirian di penjara.

Oleh sebab itu Jokowi harus menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dengan berani mengungkap kasus kasus yang selama ini tercecer. Tidak boleh ada terbang pilih, meskia adaorang orang dekat yang terlibat.

Beberapa kasus yang menunggu pengusutan, selain kerusuhan 1998  adalah korupsi E-KTP dan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Masalah korupsi, buka pintu yang selebar-lebarnya untuk KPK.

Ayo Jokowi, Anda pasti bisa!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun