Ajakan Waketum Gerindra, Poyuono kepada para pendukung Paslon 02 untuk tidak membayar pajak adalah ajaran 'sesat'. Para ahli hukum mengatakan bahwa Poyuono tidak mengerti masalah tata negara.
Ajakan ini hanya karena ambisi politik untuk kepentingan kelompok mereka yang haus kekuasaan. Sedangkan jika dilakukan oleh massa pendukung, risiko ditanggung masing-masing. Orang semacam Poyuono tidak akan mau bertanggung jawab.
Perlu diketahui, jika warga negara, yang juga adalah penduduk Indonesia wajib membayar pajak. Jika tidak mau membayar pajak berarti telah melanggar hukum.
Dalam Undang-undang No. 19 tahun 1997, tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa  (UUPPSP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang UU no. 19 tahun 2000 mengatur penagihan utang pajak kepada wajib pajak melalui penegakan hukum.
Karena itu negara berhak melakukan gijzeling atau penyanderaan penyitaan atas badan orang yang berutang pajak. Jadi, bukan atas kekayaan tetapi orang yang berutang pajak.
Peraturan itu untuk mendorong kesadaran masyarakat bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak adalah unsur penting dalam menopang pembangunan Indonesia.
Lalu apa yang terjadi jika ada orang yang 'ndableg' tidak mau membayar pajak. Mereka harus memikirkan resiko ini;Â
1. Jika sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, tidak membayar pajak dan tidak memenuhi surat panggilan, seseorang bisa ditangkap. Ia bisa dijebloskan ke dalam penjara.
Adakah di antara aparat pendukung 03 mau masuk penjara karena menolak membayar pajak? Ingat, tidak ada yang akan membantu. Ratna Sarumpaet pun tidak dipedulikan oleh BPNÂ
Kalau mau mengikuti anjuran tersebut sama-sama dengan bunuh diri. Karena yang menanggung resiko adalah masing-masing individu.