Ajakan Waketum Gerindra, Poyuono kepada para pendukung Paslon 02 untuk tidak membayar pajak adalah ajaran 'sesat'. Para ahli hukum mengatakan bahwa Poyuono tidak mengerti masalah tata negara.
Ajakan ini hanya karena ambisi politik untuk kepentingan kelompok mereka yang haus kekuasaan. Sedangkan jika dilakukan oleh massa pendukung, risiko ditanggung masing-masing. Orang semacam Poyuono tidak akan mau bertanggung jawab.
Perlu diketahui, jika warga negara, yang juga adalah penduduk Indonesia wajib membayar pajak. Jika tidak mau membayar pajak berarti telah melanggar hukum.
Dalam Undang-undang No. 19 tahun 1997, tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa  (UUPPSP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang UU no. 19 tahun 2000 mengatur penagihan utang pajak kepada wajib pajak melalui penegakan hukum.
Karena itu negara berhak melakukan gijzeling atau penyanderaan penyitaan atas badan orang yang berutang pajak. Jadi, bukan atas kekayaan tetapi orang yang berutang pajak.
Peraturan itu untuk mendorong kesadaran masyarakat bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak adalah unsur penting dalam menopang pembangunan Indonesia.
Lalu apa yang terjadi jika ada orang yang 'ndableg' tidak mau membayar pajak. Mereka harus memikirkan resiko ini;Â
1. Jika sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, tidak membayar pajak dan tidak memenuhi surat panggilan, seseorang bisa ditangkap. Ia bisa dijebloskan ke dalam penjara.
Adakah di antara aparat pendukung 03 mau masuk penjara karena menolak membayar pajak? Ingat, tidak ada yang akan membantu. Ratna Sarumpaet pun tidak dipedulikan oleh BPNÂ
Kalau mau mengikuti anjuran tersebut sama-sama dengan bunuh diri. Karena yang menanggung resiko adalah masing-masing individu.
2. Negara juga berhak menyita benda benda yang terkait dengan penggelapan pajak. Orang yang menentang pembayaran pajak bisa kehilangan harta bendanya.
Sekali lagi, kita bisa bertanya apakah mereka siap kehilangan sesuatu hanya karena membela orang yang cuma mementingkan kelompoknya. Tidak ada jaminan pembelaan dari siapapun.
3. Bayangkan jika anda tidak membayar pajak motor, rumah, listrik dsb. Kemudian bisakah kalian hidup tanpa semua itu?
Pajak kendaraan motor mati, anda tidak bisa kemana-mana, PBB tidak dibayar, jangan salahkan jika kelak rumah itu disita karena jumlah pajak yang menumpuk selama lima tahun, dsb.
4. Ingatlah bahwa kita tinggal di Indonesia. Sebagai penduduk dan warga negara, wajib taat pada peraturan. Kalau tidak mau mengikuti peraturan, silakan saja pindah ke negara lain.
Negara mana pun memiliki peraturan untuk membayar pajak. Bahkan di negara lain belum tentu semurah di Indonesia. Siapkah untuk pindah kewarganegaraan?
Perlu diketahui bahwa organisasi sosial politik seperti partai masih mendapatkan subsidi dari pemerintah. Hidup partai masih disuapi, kok berani berkoar-koar.Â
Negara ini terlalu banyak menanggung biaya untuk orang orang yang tak tahu diri. Uang rakyat habis digerogoti mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI