2. Negara juga berhak menyita benda benda yang terkait dengan penggelapan pajak. Orang yang menentang pembayaran pajak bisa kehilangan harta bendanya.
Sekali lagi, kita bisa bertanya apakah mereka siap kehilangan sesuatu hanya karena membela orang yang cuma mementingkan kelompoknya. Tidak ada jaminan pembelaan dari siapapun.
3. Bayangkan jika anda tidak membayar pajak motor, rumah, listrik dsb. Kemudian bisakah kalian hidup tanpa semua itu?
Pajak kendaraan motor mati, anda tidak bisa kemana-mana, PBB tidak dibayar, jangan salahkan jika kelak rumah itu disita karena jumlah pajak yang menumpuk selama lima tahun, dsb.
4. Ingatlah bahwa kita tinggal di Indonesia. Sebagai penduduk dan warga negara, wajib taat pada peraturan. Kalau tidak mau mengikuti peraturan, silakan saja pindah ke negara lain.
Negara mana pun memiliki peraturan untuk membayar pajak. Bahkan di negara lain belum tentu semurah di Indonesia. Siapkah untuk pindah kewarganegaraan?
Perlu diketahui bahwa organisasi sosial politik seperti partai masih mendapatkan subsidi dari pemerintah. Hidup partai masih disuapi, kok berani berkoar-koar.Â
Negara ini terlalu banyak menanggung biaya untuk orang orang yang tak tahu diri. Uang rakyat habis digerogoti mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H