Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Empat Risiko yang Harus Dihadapi Jika Tidak Mau Bayar Pajak

16 Mei 2019   20:40 Diperbarui: 16 Mei 2019   21:27 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arief Puyono, Deputy Chairperson of Gerindra Party (lensaindonesia) 

2. Negara juga berhak menyita benda benda yang terkait dengan penggelapan pajak. Orang yang menentang pembayaran pajak bisa kehilangan harta bendanya.

Sekali lagi, kita bisa bertanya apakah mereka siap kehilangan sesuatu hanya karena membela orang yang cuma mementingkan kelompoknya. Tidak ada jaminan pembelaan dari siapapun.

3. Bayangkan jika anda tidak membayar pajak motor, rumah, listrik dsb. Kemudian bisakah kalian hidup tanpa semua itu?

Pajak kendaraan motor mati, anda tidak bisa kemana-mana, PBB tidak dibayar, jangan salahkan jika kelak rumah itu disita karena jumlah pajak yang menumpuk selama lima tahun, dsb.

4. Ingatlah bahwa kita tinggal di Indonesia. Sebagai penduduk dan warga negara, wajib taat pada peraturan. Kalau tidak mau mengikuti peraturan, silakan saja pindah ke negara lain.

Negara mana pun memiliki peraturan untuk membayar pajak. Bahkan di negara lain belum tentu semurah di Indonesia. Siapkah untuk pindah kewarganegaraan?

Perlu diketahui bahwa organisasi sosial politik seperti partai masih mendapatkan subsidi dari pemerintah. Hidup partai masih disuapi, kok berani berkoar-koar. 

Negara ini terlalu banyak menanggung biaya untuk orang orang yang tak tahu diri. Uang rakyat habis digerogoti mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun