Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Saya Menunggu 3 Hal Ini dari Jokowi

9 April 2019   21:00 Diperbarui: 9 April 2019   21:14 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jokowi dan Ma'ruf Amin (dok.liputan6.com)

Kedua, kasus Novel Baswedan yang terkatung katung. Sudah dua tahun peristiwa penyerangan terhadap penyidik KPK ini dibiarkan begitu saja tanpa tindak lanjut.

Entah apa yang dilakukan kepolisian hingga tidak bisa mengungkap kasus ini. Apakah itu berarti ada petinggi kepolisian yang terlibat.

Padahal salah satu ketua KPK adalah Basaria Pandjaitan, yang berasal dari kepolisian. Dia seakan tak bergeming terhadap nasib rekan sejawat di KPK. Ataukah dia sendiri dalam perintah tertentu?

Masyarakat butuh kepastian hukum. Jika hukum hanya berlaku terbang pilih, berarti tidak ada yang bisa dipercaya. Dalam hal ini Kapolri harus bertanggung jawab.

Ketiga, masalah pelecehan mahasiswi mahasiswi yang terjadi di Universitas Negeri. Baik itu yang berada di Bandung dan Yogyakarta.

Saya merasa aneh, bahwa tindak pidana yang dilakukan lelaki, terkait dengan instansi pendidikan justru membiarkan peristiwa semacam ini. Berarti negara tidak melindungi perempuan.

Kasus kasus yang dipeti-eskan dan orang orang yang menjadi korban dibungkam menunjukkan ketidakadilan terhadap kaum perempuan. Kalau dibiarkan, akan terus menerus terjadi.

Pembiaran mengakibatkan tidak ada efek jera bagi para pelaku. Mereka akan merasa bebas untuk kembali melakukannya.

Tegakkan hukum yang adil bagi kaum perempuan. Ingatlah bahwa kaum perempuan adalah tiang negara yang harus mendapatkan hak perlindungan hukum. Bukan hukum yang melindungi kaum lelaki yang melecehkan perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun