Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jaksa Agung Arab Saudi ke Istanbul untuk Kasus Jamal Khashoggi

30 Oktober 2018   17:24 Diperbarui: 30 Oktober 2018   17:32 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jamal Khashoggi (dok.aljazeera)

Beberapa hari yang lalu, Jaksa Agung Arab Saudi Saud AL Mujeb memberikan pernyataan bahwa jurnalis Jamal Khashoggi tewas karena pembunuhan yang direncanakan. Pernyataan ini akhirnya sesuai dengan apa yang telah ditegaskan oleh Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan dalam pidatonya pada acara AK Parti.

Pernyataan itu memberi sedikit angin segar karena sebelumnya Arab Saudi  menyangkal  peristiwa pembunuhan tersebut. Sebagai tindak lanjut, hari ini Jaksa Agung Arab Saudi Saud Al Mujeb  melakukan kunjungan khusus dalam  rangkaian pengusutan peristiwa pembunuhan yang menghebohkan dunia itu. 

Kedatangan Al Mujeb boleh jadi  untuk menunjukkan itikad baik Arab Saudi agar kasus pembunuhan Jamal Khashoggi dapat diungkap secara tuntas.  Namun bisa juga sebagai bagian dari akting lakon sandiwara yang dimainkan kerajaan. 

Direktur CIA, Haspel juga telah datang sebelum ini. Haspel dikabarkan telah mendengarkan rekaman pembunuhan Jamal Khashoggi yang didapat oleh aparat Turki. Haspel pun melihat dan meneliti barang bukti lainnya. Setelah itu ia kembali ke Amerika Serikat.

Turki tidak menutup kemungkinan untuk menunjukkan barang bukti dan rekaman kepada Jaksa Agung Arab Saudi. Tetapi tentu dengan kehati-hatian yang sangat tinggi agar tidak ada yang rusak atau hilang. Sangat penting bagi Turki untuk menegakkan hukum di wilayah kekuasannya.

Al Mujeb bertemu dengan Irfan Fidan, Jaksa Agung Turki dan anggota dari dinas intelejen Turki. Mereka bertemu di gedung pengadilan Caghagain dan melakukan pembicaraan tertutup. Tetapi dilaporkan bahwa Irfan Fidan menolak menyerahkan barang bukti dan rekaman yang diminta Al Mujeb.

Ada sekitar 150 halaman dokumen tentang pembunuhan Jamal Khashoggi. Dokumen itu termasuk hasil wawancara dengan 45 orang pegawai konsulat Arab Saudi dan catatan telepon yang berasal dari dan ke gedung konsulat. Terutama percakapan telepon mengenai Jamal Khashoggi.

Al Jazeera melaporkan, Menteri Luar Negeri Turki, Mevlut Cavusoglu memberi tanggapan mengenai pertemuan tersebut. Menurut Mevlut Cavusoglu, Arab Saudi  harus mengungkapkan seluruh kebenaran tentang pembunuhan jurnalis terkenal itu.

"Ini adalah keprihatinan kami. Kasus pembunuhan itu harus secepatnya diselesaikan," kata Mevlut Cavusoglu. Bagaimana pun ia memuji kemauan Jaksa Agung Arab Saudi yang bersedia bekerjasama mengusut kasus pembunuhan Jamal Khashoggi.

Belum ada kepastian apa yang akan dilakukan AL Mujeb setelah melihat dan mendengarkan rekaman bukti pembunuhan sang jurnalis. Hal itu baru akan didapatkan setelah ia kembali ke Arab Saudi. Seberapa jauh kerajaan bisa mengendalikan Jaksa Agung, akan terlihat dari keputusan dan langkah yang akan diambil dalam waktu dekat.

Namun dengan tekanan dari seluruh dunia, kita berharap bahwa kasus pembunuhan ini tidak terhenti karena ego kerajaan Arab Saudi. Jika kerajaan mempertimbangkan posisinya di mata masyarakat internasional, sebaiknya pembunuhan ini diungkap sampai tuntas tanpa ada pengalihan tanggung jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun