Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Gagal Paham Tentang Zakat dan Wakaf

3 September 2018   14:53 Diperbarui: 3 September 2018   16:09 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
David Chalik, saya dan bunda Intan (dok.pri)

Kaum muslim di Indonesia memang yang jumlahnya yang terbesar di dunia. Tetapi bukan berarti jumlah yang banyak itu menjamin bahwa mereka memiliki pengetahuan yang cukup tentang agama Islam itu sendiri dan bagaimana mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh, adalah persoalan Zakat dan Wakaf.

Kenapa bisa begitu? Persoalan utama adalah orang Indonesia pada umumnya malas membaca. Apalagi sekarang mereka keranjingan media sosial, yang 'dipantengin' hanya status di media sosial, tetapi tidak mau membaca buku atau literasi lainnya. Padahal untuk mendapatkan ilmu yang benar melalui literasi yang benar.

Karena itulah banyak persoalan yang menjadi 'gagap' dalam penyelesaiannya karena ketidakmengertian dan ketidakpahaman mereka akan persoalan tersebut. Hal itulah yang menimbulkan rentannya masyarakat terhadap konflik horisontal, mengandalkan informasi yang salah tanpa mencoba menggali melalui literasi.

Begitu pula dengan masalah zakat dan wakaf. Banyak yang mengira bahwa Zakat hanya dikeluarkan pada bulan Ramadan. Ini terkait dengan perintah tentang zakat fitrah. Padahal cakupan tentang zakat sangat luas. Ada zakat harta, ada zakat mal, zakat emas dsb. 

Sedangkan pengertian Wakaf lebih sering dianggap sebagai tanah yang diberikan untuk kegiatan sosial. Padahal wakaf juga bisa berbentuk macam-macam, termasuk uang tunai. Baik zakat  (kecuali zakat fitrah) dan wakaf, dapat diberikan di luar bulan suci Ramadan.

Satu hal yang tidak disadari oleh umat muslim Indonesia, ada potensi hebat yang terkandung dalam zakat dan wakaf. Hal ini pula yang ingin disosialisasikan oleh Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI melalui Lokalatih Pengembangan  Literasi Zakat dan Wakaf untuk para penyuluh non PNS dari seluruh Indonesia.

Kegiatan lokalatih ini diikuti para penyuluh non PNS dari 34 provinsi, terdiri dari laki-laki dan perempuan. Sejatinya mereka adalah ujung tombak kementerian agama di pelosok pelosok terpencil dan menjangkau masyarakat hingga level terbawah. Jika mereka mendapatkan pemahaman yang benar tentang zakat dan wakaf, maka baik pula informasi yang didapat masyarakat.

Acara ini dibuka langsung oleh Prof Muhammadiyah Amin M.Ag, Dirjen Bimas Islam yang sekaligus menjadi narasumber pertama kegiatan ini.  Pak Amin ini menguraikan tentang 80 % penduduk Indonesia yang beragama Islam, tetapi sangat sedikit yang mengetahui zakat dan wakaf dengan baik.

Tahukah kalian bahwa potensi zakat dan wakaf bisa mencapai 217 Triliun pertahun?  atau 3.4 % dari total PDB. Sayangnya penghimpunan zakat ini belumlah maksimal. Sementara potensi tanah wakaf ada 4.359. 443.170. m persegi, yang berarti lima kali luas negara tetangga Singapura.

Nah, dari sini kita bisa melihat bahwa zakat dan wakaf merupakan pilar ekonomi syariah  dan intrumen ekonomi umat yang sangat potensial.Karena itu zakat dan wakaf menjadi kebijakan strategis Ditjen Bimas Islam dalam mengembangkan ekonomi umat Islam.

Hal itu perlu disebarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, melalui lokalatih Pengembangan Literasi Zakat dan Wakaf ini, diharapkan para penyuluh mampu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat yang selama ini dibina mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun