Menurut B'Tselem, sistem peradilan itu adalah mekanisme paling ofensif yang digunakan di bawah rezim pendudukan Israel. Dalam sistem ini, hakim dan jaksa selalu personel militer, para terdakwa selalu orang Palestina dan tingkat hukumannya hampir 100 persen. Tujuan pengadilan ini bukan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,  tetapi melestarikan kontrol Israel  terhadap orang-orang Palestina.
Jadi, Ahed Tamimi dan keluarganya hanyalah sebagian saja dari orang-orang Palestina yang akan selalu diseret dan disalahkan karena menentang tentara Israel. Akan selalu ada penduduk Palestina yang dianggap pantas menjalani hukuman dari pengadilan militer Israel. Sedangkan tentara Israel yang melakukan penyerangan tidak pernah bersalah.
Pengadilan ala Israel hanya salah satu bentuk dari pembersihan bangsa Palestina. Kelak jika Israel telah menguasai seluruh Tepi Barat, maka tidak akan ada lagi penduduk Palestina. Bukan hanya Al Quds yang dikangkangi karena Israel tidak akan pernah puas. Mereka akan meniadakan bangsa dan negara Palestina.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H