Beberapa kasus penemuan blanko e-KTP di media massa adalah bukti nyata. Dalam blanko e-KTP terdapat hologram yang  ternyata mirip dengan yang ada di e-KTP. Berarti blanko tersebut memang asli dan sengaja disalahgunakan. Kalaupun palsu, sengaja dibuat untuk tujuan penipuan.
2. E-KTP sengaja dijadikan celah untuk memanipulasi jumlah pemilih untuk Pilpres mendatang. Oknum-oknum yang berwenang dalam pembuatan e-KTP Â menahan dan mendistribusikan e-KTP kepada oknum partai dan lembaga terkait dan dimasukkan ke dalam data pemilih.
Bayangkan, penantian penduduk berbulan-bulan untuk mendapatkan e-KTP yang ternyata raib entah kemana. Penemuan e-KTP yang tercecer sebagai salah satu buktinya. Mereka memanfaatkan e-KTP yang belum diserahkan kepada warga.
Lalu dimana hak rakyat mendapatkan kartu identitas? Â Apakah tidak menjadi penduduk gelap di negeri sendiri? mereka adalah penduduk resmi negara ini. Â Ingat, mereka adalah rakyat Indonesia.
Rakyat adalah unsur terpenting dari sebuah negara. Secara defacto, tiga syarat terbentuknya negara adalah adanya wilayah, ada rakyatnya, dan ada pemerintah yang berdaulat. Sedangkan secara dejure, harus ada pengakuan dari negara lain tentang terbentuknya negara tersebut.
Maka seharusnya rakyat menjadi prioritas pemerintah. Kartu Identitas Penduduk adalah hak dan kewajiban yang dimiliki rakyat sebagai warga negara. Kalau pemerintah abai terhadap masalah ini, berarti pemerintah memang berniat menzalimi rakyat melalui e-KTP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H