Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Nabung di Bank Mana Saja Aman, Berkat LPS

16 Mei 2016   21:43 Diperbarui: 27 Mei 2016   12:09 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menabung itu penting. Hampir semua orang tahu hal itu.  Apalagi pada zaman  dahulu, orang tua telah mengajarkan anak-anaknya untuk menabung. Saya masih ingat Tabanas Taska, menabung dengan cara yang mudah, kita hanya perlu ke kantor pos terdekat dan menyisihkan berapa saja dari uang jajan. Hebatnya, pada masa itu, anak-anak tergerak untuk menabung bersama-sama. Menabung telah menjadi program nasional yang digerakkan oleh pemerintah. Bank-bank pemerintah dan swasta pun tumbuh dengan subur.

Namun keadaan mulai berubah secara drastis setelah masa reformasi 1998. Pada saat Itu Indonesia mengalami krisis berkepanjangan akibat ketidakstabilan ekonomi dan politik. Geliat perekonomian mengalami dampak yang sangat buruk karena beberapa bank mengalami kolaps. Ada beberapa bank yang terpaksa melakukan merger agar bisa bertahan. Tidak sedikit pula bank-bank yang bangkrut dan terpaksa ditutup.  Para nasabah yang panik mencoba mengambil kembali simpanan mereka yang ada di bank. Sayangnya hanya sebagian nasabah yang mendapatkan kembali uangnya.

Boleh dikatakan masa senjakala dialami perbankan Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap bank sangat rendah. Masyarakat Indonesia kembali lebih menyukai cara menabung gaya tempo doeloe. Misalnya dengan membeli emas, atau menggunakan celengan. Cara-cara tradisional yang telah diajarkan nenek moyang kita sejak berabad yang lalu.

Satu hal dilupakan, zaman sudah berganti. Menabung secara tradisional ternyata tidak menjamin simpanan menjadi aman. Salah satu contoh, pemukiman yang padat membuat resiko terjadinya kebakaran lebih tinggi. Ada saja kasus kebakaran yang melanda wilayah pemukiman dan pasar-pasar rakyat. Bencana itu mampu memusnahkan simpanan yang telah dikumpulkan dengan bersusah-payah. Selain kebakaran, ada pula bencana banjir dsb. Lalu bagaimana cara yang aman untuk menyimpan uang?

kembali ke bank

Sebenarnya cara yang aman untuk menabung adalah kembali ke bank. Kita perlu tahu bahwa kondisi perbankan telah membaik pasca reformasi dan krisis ekonomi. Tentu saja, pemerintah tidak akan kembali mengulang pengalaman buruk yang mengakibatkan kerugian pada pihak nasabah. Karena itu pemerintah menerapkan sistem yang lebih aman dan menguntungkan.

Kini, masyarakat tak perlu cemas lagi jika menaruh uangnya di bank.  Walau ada bencana alam, atau pun krisis ekonomi melanda negara kita, nasabah tetap akan mendapatkan simpanannya seperti semula.  Apa yang dilakukan pemerintah? Salah satunya adalah membentuk sebuah lembaga yang dapat menjamin keamanan simpanan nasabah pada suatu bank. Lembaga itu disebut LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Lembaga inilah yang akan menanggung jika terjadi sesuatu pada bank dimana nasabah menyimpan uangnya.

LPS mengawasi semua jenis bank, baik itu bank pemerintah maupun bank swasta. Jadi kita tetap bebas menabung di bank apa saja yang sesuai dengan kebutuhan kita. Biasanya masyarakat pedesaan dan perkotaan mempunyai perbedaan dalam memilih bank. Kita tidak perlu takut, karena LPS menjamin semua bank, tidak terbatas pada bank-bank besar atau hanya di wilayah perkotaan.

Kami, para kompasianers mendapatkan pencerahan mengenai LPS ketika mengikuti acara Nangkring Kompasiana bersama LPS di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Hadir sebagai pembicara adalah Satrio Wicaksono, Assistant Financial Planner Tatadana, dan Samsu Adi Nugroho, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan. 

Fungsi dan tugas LPS

Berdasarkan UU no.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjami Simpanan, fungsi dan tugas LPS sbb:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun