Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Apakah Kejagung Bisa Diharapkan ?

4 Maret 2015   05:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:12 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelimpahan kasus BG ke Kejagung dan Polri menimbulkan reaksi keras. Tokoh-tokoh pemerhati masalah korupsi sangat menyayangkan hal ini. Perlawanan atas keputusan tersebut  juga timbul dari intern KPK sendiri. Para petugas di KPK dengan lantang menolak pelimpahan kasus tersebut. Bahkan mereka bersedia mati demi memberantas korupsi.

Pelimpahan kasus tersebut mengindikasikan bahwa KPK benar-benar tak berdaya di bawah tekanan koruptor. Ketua MUI, Din Syamsudin menilai bahwa hal ini memberi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi. Menurut ulama dia, pimpinan KPK harus berkaca pada sejarah berdirinya lembaga antirasuah tersebut. KPK dibentuk sebagai suatu terobosan penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Hal yang paling mengkuatirkan, pelimpahan kasus tersebut bisa menyebabkan kasus tersebut terhenti atau dimasukkan dalam peti es karena Kejagung dan Polri memiliki wewenang untuk  mengeluarkan SP3.  Meski Kejagung selama ini mendukung langkah-langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, banyak orang meragukan bahwa Kejagung sanggup menuntaskan kasus BG.

Kemampuan  Kejagung

Barangkali kita terlalu under-estimage terhadap Kejaksaan Agung. Belum sempat melakukan apa-apa, kita sudah men-judge bahwa Kejagung akan sama nasibnya dengan KPK, tidak bisa menyelesaikan kasus BG. Padahal semua itu belum tentu terjadi. Bagaimanapun Kejagung merupakan lembaga pemerintah yang memiliki kredibilitas tinggi. Meski tidak segencar dan segarang KPK.

Kalau kita tengok ke belakang, maka Kejagung  tidak pernah tinggal diam dalam memberantas korupsi. Kejagung selalu menjadi partner dan bersinergi dengan KPK. Bahkan para penyidik KPK, sebagian jga merupakan orang-orang yang dikirim oleh Kejagung, selain penyidik dari Polri. Baru-baru ini, KPK juga telah meminta penambahan penyidik dari Kejagung sebanyak seratus orang. Jaksa Agung, HM Prasetyo juga sudah menyanggupi akan melanjutkan kasus BG.

Pada umumnya orang menilai bahwa pelimpahan kasus ini merupakan langkah mundur pemberantasan korupsi sebab mereka tidak mengetahui esensi lain dari sikap mundur. Langkah mundur bukan sesuatu yang salah jika mempersiapkan diri untuk melangkah dua kali dari sebelumnya. Ingat pepatah bahwa gagal bukan berarti kalah, melainkan kemenangan yang tertunda.

Dalam masalah ini, kita juga bisa berharap bahwa mundur untuk maju dua langkah. Mundur ini dimaksudkan untuk meredakan ketegangan sementara agar tidak terjadi gejolak yang tidak diinginkan. Mundur ini pun mempunyai maksud agar bisa melihat dengan lebih baik dan lebih jernih sehingga diketahui kelemahannya, dan mencari celah untuk mengatasinya. Kemudian mundur ini juga bermaksud agar bisa merencanakan segala sesuatunya lebih baik.

Jadi, bagaimana jika kita memberi kesempatan kepada Kejagung untuk menunjukkan taringnya? Memang situasi dan kondisi sekarang ini membuat hati kita panas dan kehilangan kesabaran. Barangkali ini memang jalan yang harus kita coba. Mudah-mudahan dugaan dan prasangka buruk bahwa Kejagung akan menyerahkan kasus BG ke Polri dan kemudian SP3 tidak terjadi. Mari kita mengawal hal ini bersama-sama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun