1. **Pendidikan dan Kesadaran:** Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak negatif korupsi serta pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap tindakan.
2. **Reformasi Hukum dan Tata Kelola:** Membangun sistem hukum yang kuat, menegakkan aturan yang adil, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
3. **Penguatan Institusi:** Memperkuat lembaga-lembaga pengawas dan pemeriksa, serta memastikan independensi dan keefektifan mereka dalam menangani kasus korupsi.
4. **Kerjasama Internasional:** Berkolaborasi dengan negara lain dan organisasi internasional untuk pertukaran informasi, pengembangan strategi, dan penegakan hukum lintas batas.
5. **Pemberian Sanksi:** Menjalankan hukuman yang tegas terhadap pelaku korupsi sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera.
Upaya anti-korupsi merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan keterlibatan semua pihak untuk menciptakan lingkungan di mana korupsi tidak dapat tumbuh subur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H