Mohon tunggu...
bungtomo
bungtomo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tenaga Kerja Indonesia maupun Asing Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

15 Desember 2015   20:06 Diperbarui: 15 Desember 2015   20:35 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada pertanyaan menggelitik, barangkali menjurus iseng dalam benak penulis ketika bertemu Irvansyah Utoh Banja, Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan, saat bertemu di acara Kompasianaval 2015. Pertanyaan yang penulis ajukan adalah perlukah tenaga kerja asing dilindungi BPJS Ketenagakerjaan?

Pertanyaan ini diajukan penulis karena dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), pasal 14 diamanatkan bahwa “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial”.

Program jaminan sosial yang dimaksud UU tersebut adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Aturan teknis mengenai hal ini sudah diatur dalam Permenaker No 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang merupakan revisi dari Permenaker No. 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing. Tenaga kerja asing, sesuai UU BPJS dan Permenaker tersebut wajib menjadi peserta jaminan sosial bila bekerja lebih dari enam bulan. Kewajiban lainnya yang harus dipatuhi para TKA adalah memiliki bukti polis asuransi berbadan hukum Indonesia serta memiliki kompetensi dan pengalaman kerja minimal lima tahun.

Para TKA juga harus membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada pekerja Indonesia pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.

Menjawab pertanyaan iseng dari penulis, Irvansyah dengan serius menjawab bahwa prinsip dasar dari program jaminan sosial adalah berasaskan gotong royong dan tidak adanya diskriminasi. Apalagi hak perlindungan jaminan sosial yang sama harus diberikan kepada tenaga kerja Asing seiring berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN, di mana seluruh pekerja harus dilindungi oleh jaminan sosial di tempatnya bekerja.

"Hal ini juga berlaku bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Mereka harus dilindungi oleh jaminan sosial yang ada di negara tempat mereka bekerja," ujarnya.

Lantas jaminan sosial apakah yang diberikan kepada para TKA? Dari sisi BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Sedangkan jaminan sosial yang diberikan BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan, sama seperti yang diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Sesuai UU BPJS, sembilan prinsip yang harus dan wajib dilaksanakan oleh penyelenggara dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

"Kami terus mendata dan mengupayakan agar para tenaga kerja Asing yang telah enam bulan bekerja di Indonesia menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan keamanan saat bekerja kepada mereka, sama seperti perlindungan yang kami berikan kepada tenaga kerja Indonesia," ungkap Irvansyah Utoh Banja ketika ditemui penulis di Gandaria City.

Irvansyah menambahkan, dana yang didapatkan dari iuran kepesertaan baik itu TKA maupun Tenaga Kerja Indonesia sama-sama dikelola dengan baik dan dimaksimalkan untuk perlindungan dan kepentingan mereka di hari tua nanti.

"Kami di BPJS Ketenagakerjaan tidak mengenal kata korupsi, kolusi dan nepotisme karena kami di sini bekerja secara transparan, jujur dan bersih. Kami juga diawasi oleh Dewan Pengawas serta Dewan Jaminan Sosial Nasional sehingga dana peserta tersebut benar-benar kami kelola dengan baik." ungkapnya.

Sambutan Antusias

Kewajiban para TKA mengikuti program jaminan sosial, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, tentu saja disambut dengan antusias dan senyum gembira oleh para pekerja asing. Kemudahan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) di saat akan kembali ke negara asalnya menjadi salah satu penyebab puasnya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Sebut saja, Lee Jin Seo, seorang karyawan asal Korea Selatan yang bekerja di PT Cresyn Indonesia, merasa bangga mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, perusahaan tempat Lee bekerja sudah mengikutkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 1993.

“Kami ikut semua program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT), selama bekerja di Indonesia tenaga kerja asing yang tidak mengalami musibah kecelakaan kerja atau musibah kematian, maka sebelum kembali kenegara asalnya dapat mencairkan Jaminan hari Tua (JHT) selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Lee (http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/05/23/pekerja-asal-korea-bangga-ikut-bpjs-ketenagakerjaan).

Menurut Lee Jin Seo, proses pencairan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor 2 relatif cepat dan tidak ada kendala, pembayarannyapun bisa dilakukan tunai atau melalui transfer ke rekening tenaga kerjanya.

Perlindungan para pekerja asing memang menjadi persoalan krusial bagi sebuah negara. Pekerja asing tersebut sebetulnya adalah buruh migran yang sedang ‘mengadu nasib’ jauh dari negara asalnya, apalagi keluarganya. Para pekerja, di manapun mereka bekerja dan apapun statusnya baik asing maupun lokal, rentan dengan berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga tentu saja ingin mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa tua.

Ketiadaan jaminan sosial bagi para buruh migran tentu akan membuat sebuah negara dirugikan, karena harus mengeluarkan triliunan rupiah bagi para buruh migran tersebut bila misalnya terjadi risiko-risiko yang tidak kita inginkan, seperti kecelakaan kerja maupun risiko kematian. Bagi para pekerja asing, ketidakpastian dan tingginya risiko ketika mereka bekerja di sebuah negara asing, juga menimbulkan ketidaknyamanan sendiri.

Untunglah, negara-negara ASEAN, sudah memberlakukan kewajiban mengikuti program jaminan sosial bagi para pekerja asing, sama seperti yang berlaku di Indonesia baik untuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Dari tabel di bawah (data 2007) terlihat bahwa semua negara ASEAN sudah memiliki program wajib jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun (JHT).

Para pekerja, baik pekerja asing maupun lokal, dikenakan iuran 2% dari gaji pekerja dan 3,7% dari pemberi kerja. Dengan adanya iuran tersebut, para pekerja bisa menikmati hari tua dengan tenang dan nyaman. Mereka juga bisa bekerja dengan tenang karena dilindungi jaminan kematian berupa ahli waris akan mendapatkan santuan sekaligus sebesar Rp 16.200.000,-, santunan berkala 24 x Rp 200 ribu atau sebesar Rp 4,8 juta yang dibayar sekaligus, biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta, hingga beasiswa pendidikan anak yang diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran minimal lima tahun sebanyak Rp 12 juta per peserta.

Para TKA juga akan semakin dimudahkan, karena BPJS Ketenagakerjaan, sedang menjajaki kerja sama dengan Asosiasi Jaminan Sosial ASEAN (ASSA) untuk membicarakan alih manfaat (transfer) antarpenyelenggara jaminan sosial. Menurut dia, kerja sama yang terjadi akan bersifat antarpemerintah. 

"Kami tidak akan menahan peserta yang ingin mengambil haknya, seperti yang selama ini sudah kami berikan. Hanya saja kami mengimbau kepada para peserta agar sebaiknya dana JHT dan JP diambil saat masa pensiun tiba. Dengan begitu, dana yang didapatkan akan jauh lebih besar dan bermanfaat lagi," ujar Irvansyah sambil mengucapkan salam perpisahan kepada penulis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun