Mohon tunggu...
Nurdin Taher
Nurdin Taher Mohon Tunggu... Administrasi - Keberagaman adalah sunnatullah, karena itu pandanglah setiap yang berbeda itu sebagai cermin kebesaran Ilahi. Surel : nurdin.en.te.70@gmail.com0

Lahir dan besar di Lamakera, sebuah kampung pesisir pantai di Pulau Solor, Flores Timur. Menempuh pendidikan dasar (SD) di Lamakera, kemudian melanjutkan ke SMP di Lamahala, juga kampung pesisir serta sempat "bertapa" 3 tahun di SMA Suryamandala Waiwerang Pulau Adonara, Flores Timur. Lantas "minggat" ke Ujung Pandang (Makassar) pada Juli 1989. Sejak "minggat" hingga menyelesaikan pendidikan tinggi, sampai hari ini, sudah lebih dari 30 tahun berdomisili di Makassar. Senantiasa belajar dan berusaha menilai dunia secara rasional dengan tanpa mengabaikan pendekatan rasa, ...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menanti Kiprah Sekolah Penggerak

22 Januari 2021   14:29 Diperbarui: 22 Januari 2021   15:01 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengantar

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikmen) sepanjang Januari 2021 sedang mempersiapkan dan mensosialisasikan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak (selanjutnya ditulis PSP saja). Sosialisasi PSP tersebut telah dilaksanakan pada akhir Desember 2020 dengan menghadirkan seluruh stakeholder, yakni Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, diwakili Kepala Dinas Pendidikan masing-masing.

Penyerahan Booklet dan FAQ PSP kpd Gubernur Sulsel (dokpri)
Penyerahan Booklet dan FAQ PSP kpd Gubernur Sulsel (dokpri)
LPMP dan BP PAUD Dikmas sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemdikbud diberi tugas untuk mengawal dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dalam pelaksanaan PSP di daerah. Oleh karena itu, sepanjang Minggu kedua Januari 2021, Kepala LPMP Provinsi Sulsel dan Kepala PAUD Dikmas Provinsi Sulsel telah melakukan safari dan anjang sana dalam rangka koordinasi untuk audiensi lebih jauh tentang PSP dengan seluruh stakeholder, Pemerintah Provinsi Sulsel (Gubernur Sulsel) dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Walikota Makassar, Bupati Soppeng, Bupati Sidrap, Bupati Pinrang, dan Bupati Takalar) yang telah terpilih dan ditetapkan sebagai pelaksana PSP.

Audiensi dan Penadatanganan MoU

PSP ini merupakan program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, yang akan dirilis secra resmi pada 1 Februari 2021 yang akan datang. 

Sebelum prosesi peresmian PSP oleh Mendikbud, kepada seluruh Kepala LPMP dan BP PAUD Dikmas di provinsi masing-masing ditugaskan untuk melakukan koordinasi dan audiensi dengan seluruh Walikota/Bupati dan Gubernur yang telah terpilih dan ditetapkan sebagai pelaksana PSP. 

Audiensi dilakukan untuk memaparkan PSP dihadapan Gubernur dan Walikota/Bupati, sekaligus memohon kesediaan memberikan testimoni dukungan sebagai bentuk komitmen menerima dan melaksanakan PSP di daerahnya. Untuk memperkuat komitmen lisan yang diberikan melalui video testimoni sebagai pernyataan dukungan terhadap pelaksanaan PSP, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (memorandum of understanding, MoU) antara Kemdikbud dan Pemerintah Daerah tentang PSP. Para pihak yang terlibat dalam Mou PSP adalah Mendikbud sebagai pihak pertama mewakili Kemdikbud dan para Gubernur dan atau Bupati/Walikota sebagai pihak kedua.

Penandatanganan MoU PSP oleh Pj. Walikota Makassar disaksikan Ka. LPMP Sulsel dan Kadis Dikbud Makassar (dokpri)
Penandatanganan MoU PSP oleh Pj. Walikota Makassar disaksikan Ka. LPMP Sulsel dan Kadis Dikbud Makassar (dokpri)
Terdapat lima kabupaten/kota di Provinsi Sulsel yang terpilih dan ditetapkan sebagai pelaksana PSP pada tahun 2021 ini. Lima Kabupaten/Kota tersebut, yaitu Kabupaten Takalar, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap, dan Kabupaten Soppeng. Sedangkan 1 Kota yang terpilih sebagai pelaksana PSP di Provinsi Sulsel adalah Kota Makassar.

Audiensi dgn Bupati Pinrang (dokpri)
Audiensi dgn Bupati Pinrang (dokpri)
Secara umum seluruh stakeholders, Gubernur, Walikota dan Bupati, menerima dan menyambut positif dan memberikan dukungan (komitmen) penuh terhadap pelaksanaan PSP di daerahnya masing-masing. Bagi Pemerintah Daerah, PSP ini merupakan sebuah ide dan gagasan positif dalam rangka untuk  pengembangan dan peningkatan kualitas pembelajaran, khususnya anak didik dan kualitas pendidikan pada umumnya.

Penyerahan Booklet dan FAQ PSP kpd Pj. Walikota Makassar (dokpri)
Penyerahan Booklet dan FAQ PSP kpd Pj. Walikota Makassar (dokpri)
Apa itu PSP?

PSP merupakan program yang digagas Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, sebagai katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia, yaitu mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong  royong, dan berkebinekaan global. Dengan demikian PSP ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi (bernalar kritis, kreatif, mandiri; beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME; berakhlak mulia; bergotong  royong, dan berkebinekaan global) untuk mengakselarasi sekolah bergerak satu sampai dua (1-2) tahap lebih maju dalam kurun waktu tiga (3) tahun ajaran.

Audiensi dg Bupati Soppeng (dokpri)
Audiensi dg Bupati Soppeng (dokpri)
Sementara Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila, yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM (Kepala Sekolah dan Guru) yang unggul. Selanjutnya, Kepala Sekolah dan guru dari sekolah penggerak (diharapkan) melakukan pengimbasan kepada satuan pendidikan lainnya.

Empat Kelompok Sekolah

Ada empat (4) kelompok sekolah Indonesia berdasarkan tahapan proses transformasi. Tahap I, di mana sekolah tersebut, pada aspek hasil belajar:  masih berada 3 tingkat di bawah level yang diharapkan; aspek lingkungan belajar: masih ditemukan perundungan menjadi norma; dan pada aspek pembelajaran: secara rutin mengalami gangguan.

Audiensi dg Bupati Takalar (dokpri)
Audiensi dg Bupati Takalar (dokpri)
Tahap II, masih ditemukan ciri pada sekolah tersebut, pada aspek hasil belajar:  1-2 tingkat dibawah level yang diharapkan; aspek lingkungan belajar: perundungan masih terjadi namun tidak menjadi norma; dan pada aspek pembelajaran: belum memperhatikan kebutuhan dan tingkat kemampuan murid. Tahap III, di mana sekolah tersebut, pada aspek hasil belajar:  berada  pada level yang diharapkan; aspek lingkungan belajar: perundungan tidak terjadi lagi; aspek pembelajaran: sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kemampuan siswa; dan pada aspek refleksi diri dan pengimbasan: perencanaan program dan anggaran berbasis refleksi diri; guru mulai melakukan refleksi dan perbaikan pembelajaran.

Audiensi dg Bupati Sidrap (dokpri)
Audiensi dg Bupati Sidrap (dokpri)
Sedangkan tahap IV, di mana sekolah tersebut pada aspek hasil belajar:  berada  di atas level yang diharapkan; aspek lingkungan belajar: perundungan tidak terjadi lagi; aspek pembelajaran: berpusat pada siswa (anak didik); dan pada aspek refleksi diri dan pengimbasan: perencanaan program dan anggaran berbasis refleksi diri; refleksi guru dan perbaikan pembelajaran terjadi; dan guru dan kepala sekolah melakukan pengimbasan.

PSP vs Sekolah Model

Sesungguhnya sudah beberapa program yang telah dikembangkan Kemdikbud dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Jauh sebelum PSP ini, Kemdikbud juga telah menjalankan atau mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui program Sekolah Model dan Sekolah Rujukan.

Penyerahan Booklet dan FAQ PSP kpd Bupati Takalar (dokpri)
Penyerahan Booklet dan FAQ PSP kpd Bupati Takalar (dokpri)
Sekolah model adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model menerapkan seluruh siklus penjaminan mutu pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang secara mandiri pada sekolah tersebut.

Sampai dengan program Sekolah Model ini berakhir tahun 2019, tujuan dari pengembangan program itu belum cukup menggembirakan. Karena itu, Kemdikbud melakukan perubahan terhadap program sekolah model dengan mengganti menjadi sekolah rujukan. Sekolah rujukan juga tidak cukup memberikan harapan terhadap peningkatan kualitas pendidikan secara memadai. Maka kemudian Mendikbud, Nadiem Makarim menggagas sebuah program yang disbeut Sekolah Penggerak dalam kerangka untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan menekankan pada 5 jenis intervensi, yakni bernalar kritis, kreatif, mandiri; beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME; berakhlak mulia; bergotong  royong, dan berkebinekaan global).

PSP berbeda dengan program sekolah model atau sekolah rujukan, karena PSP: 1) merupakan program kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah; 2) terdiri dari 5 jenis intervensi yang terintegrasi berupa pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemerintah Daerah; 3) pelatihan dan pendampingan kepala sekolah dan guru; pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah; 3) memiliki ruang lingkup untuk seluruh jenjang dan mencakup seluruh kondisi;dan 4) dilakukan secara berkelanjutan, hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi sekolah penggerak.

Sementara program sekolah model atau sekolah rujukan merupakan program pusat dengan intervensi berupa: 1) bimbingan teknis; dan 2) bantuan pemerintah pusat,  sehingga 3) ruang lingkup tidak mencakup seluruh kondisi sekolah dan bersifat proyek.

Transformasi Pendidikan?

Berbagai ikhtiar telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sayangnya semua ikhtiar itu, sejauh ini belum memberikan optimisme terhadap pendidikan Indonesia yang lebih baik. Hingga kemudian Mendikbud merasa penting untuk meluncurkan PSP.

PSP ini merupakan program peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dengan intervensi menyeluruh baik kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Guru. Proses pemilihan Sekolah Penggerak dilakukan melalui seleksi Kepala Sekolah dan ditetapkan bersama antara Kemendikbud dan pemerintah daerah.

Audiensi Bupati Soppeng dan Ka. LPMP Sulsel (dokpri)
Audiensi Bupati Soppeng dan Ka. LPMP Sulsel (dokpri)
PSP terdiri dari lima intervensi yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan, meliputi 1) pendampingan konsultatif dan asimetris, yakni program kemitraan antara Kemendikbud dan pemerintah daerah, di mana Kemendikbud memberikan pendampingan implementasi Sekolah Penggerak; 2) penguatan SDM sekolah, meliputi penguatan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Guru melalui program pelatihan dan pendampingan intensif (pelatihan secara individual) dengan pelatih ahli yang disediakan oleh Kemendikbud; 3) pembelajaran kompetensi holistik, yakni pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter yang sesuai nilai-nilai Pancasila, melalui kegiatan pembelajaran di dalam dan luar kelas;  4) perencanaan berbasis data, yaitu manajemen berbasis sekolah: perencanaan berdasarkan refleksi diri satuan pendidikan; dan 5) digitalisasi sekolah, yakni penggunaan berbagai platform digital bertujuan mengurangi kompleksitas, meningkatkan efisiensi, menambah inspirasi, dan pendekatan yang disesuaikan.

PSP menyasar sekolah yang memiliki kondisi awal berbeda-beda. Melalui intervensi yang dilakukan, diharapkan setiap sekolah akan bergerak ke arah yang lebih baik. Indikator keberhasilan adalah progres, yaitu bagaimana sekolah tersebut dapat menggerakkan dirinya dan pada akhirnya menggerakan sekolah lain dan bukanlah kondisi akhir dari sekolah itu sendiri.

Wallahu a'lam bish-shawabi

Makassar, 22012021

by eN-Te

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun