Mohon tunggu...
Nurdin Taher
Nurdin Taher Mohon Tunggu... Administrasi - Keberagaman adalah sunnatullah, karena itu pandanglah setiap yang berbeda itu sebagai cermin kebesaran Ilahi. Surel : nurdin.en.te.70@gmail.com0

Lahir dan besar di Lamakera, sebuah kampung pesisir pantai di Pulau Solor, Flores Timur. Menempuh pendidikan dasar (SD) di Lamakera, kemudian melanjutkan ke SMP di Lamahala, juga kampung pesisir serta sempat "bertapa" 3 tahun di SMA Suryamandala Waiwerang Pulau Adonara, Flores Timur. Lantas "minggat" ke Ujung Pandang (Makassar) pada Juli 1989. Sejak "minggat" hingga menyelesaikan pendidikan tinggi, sampai hari ini, sudah lebih dari 30 tahun berdomisili di Makassar. Senantiasa belajar dan berusaha menilai dunia secara rasional dengan tanpa mengabaikan pendekatan rasa, ...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menguji Integritas Rizieq Shihab dalam Kasus Chat Mesum

17 Mei 2017   09:25 Diperbarui: 17 Mei 2017   11:39 3109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.gerilyapolitik.com

Oleh : eN-Te

Firza Husein (FH) memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa menjadi saksi terkait konten pornografi melalui  percakapan WhatsApp (WA) pada Selasa (16/5/2017) kemarin. Sebelumnya, polisi juga telah meminta keterangan teman ‘curhat’ FH, yakni “Kak Emma” dan pemeriksaan saksi ahli sehubungan dengan kasus yang kemudian dikenal sebagai ‘baladacintarizieq’ itu.

Berdasarkan  keterangan para saksi dan pemeriksaan saksi ahli, polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, polisi berkesimpulan bahwa kasus ‘baladacintarizieq’ sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Dan ‘korban’ pertama dari proses gelar perkara itu adalah FH.

FH menurut polisi terbukti melalui dua alat bukti yang cukup terlibat dalam kasus pidana penyebaran konten pornografi. Atas kelalaiannya tersebut, FH dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara (1).

Sementara teman ‘kencan’ FH, seseorang yang mengklaim dirinya paling benar dan suci, Rizieq Shihab (RS) masih berstatus saksi. Menurut polisi, status RS yang belum berubah dari saksi menjadi tersangka karena polisi belum menemukan dua alat bukti yang cukup. Jangankan dua alat bukti, sepertinya polisi juga kesulitan menemukan satu alat bukti pun untuk menjerat RS.  

Kesulitan polisi ini dapat dimaklumi. Mengingat dalam kasus chat mesum melalui WA yang melibatkan ‘dua sejoli’, FH dan RS ini polisi mengalami kesulitan untuk memeriksa RS. Dua kali dipanggil untuk hadir memenuhi panggilan polisi guna memberikan keterangan sebagai saksi, dua kali pula sang Imam Besar yang bernyali Hello Kity ini mangkir. Bahkan lebih parah lagi, ‘melarikan diri’ keluar negeri dengan berbagai dalih yang sungguh sangat meragukan.

Awalnya berdalih sedang melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi, tapi pada saat yang lain berdalih sedang menyelesaikan disertasi doktoralnya di Malaysia. Kemudian setelah polisi mengendus keberadaannya di Malaysia, kemarin pengacaranya menegaskan bahwa RS sudah berada kembali di Arab Saudi. Polisi bahkan harus bersedia diajak bermain ‘petak-umpet’ ala si RS.

RS bahkan ingin membawa kasusnya menjadi go international (2). RS seakan ingin menegaskan bahwa sejauh ini, integritasnya masih tetap terjaga. Meski alasan yang disampaikan untuk menghindar dari ‘kejaran’ polisi cenderung kamuflase dan naif.

Apa yang diperlihatkan RS, hal mana ingin menunjukkan integritasnya malah secara telanjang pula secara bersamaan dalam waktu yang sama menggerus kredibilitasnya di mata publik. Khususnya umat Islam (Indonesia).

Integritasnya yang diagung-agungkan oleh para ‘pengikutnya’ tidak lebih dari isapan jempol. Pengujian secara ilmiah oleh saksi ahli telah membuktikan bahwa percakapan WA yang terjadi antara ‘dua sejoli’ itu asli (3) dan telah memenuhi unsur pidana (4). Meski pihak RS, melalui pengacaranya terus menerus membangun opini sebagai kasus rekayasa, kriminalisasi ulama, dan berbagai tuduhan lainnya.

Nyali yang ditunjukkan RS tidak segarang dan sebesar nyaring suaranya yang mencerminkan integritasnya sebagai habaib ketika berteriak ‘tangkap dan penjarakan’ si penista agama. Ternyata suaranya yang menggelagar ketika berada di atas podium hanyalah kamuflase untuk menutup belangnya yang belepotan di sana sini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun