Mohon tunggu...
Nurdin Taher
Nurdin Taher Mohon Tunggu... Administrasi - Keberagaman adalah sunnatullah, karena itu pandanglah setiap yang berbeda itu sebagai cermin kebesaran Ilahi. Surel : nurdin.en.te.70@gmail.com0

Lahir dan besar di Lamakera, sebuah kampung pesisir pantai di Pulau Solor, Flores Timur. Menempuh pendidikan dasar (SD) di Lamakera, kemudian melanjutkan ke SMP di Lamahala, juga kampung pesisir serta sempat "bertapa" 3 tahun di SMA Suryamandala Waiwerang Pulau Adonara, Flores Timur. Lantas "minggat" ke Ujung Pandang (Makassar) pada Juli 1989. Sejak "minggat" hingga menyelesaikan pendidikan tinggi, sampai hari ini, sudah lebih dari 30 tahun berdomisili di Makassar. Senantiasa belajar dan berusaha menilai dunia secara rasional dengan tanpa mengabaikan pendekatan rasa, ...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Nasib Ahok Ditentukan Sebelum Ramdahan?

22 Maret 2017   16:29 Diperbarui: 22 Maret 2017   16:35 1062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur sekaligus calon gubernur (cagub) DKI, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Selasa (21/3/2017) kemarin, telah memasuki episode ke-15. Pada sidang ke-15 tersebut Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso menyampaikan agar sidang kasus penodaan agama dapat diputus tidak melebihi dari durasi waktu lima bulan. Agar target waktu tersebut dapat tercapai maka Dwiarso menyatakan bahwa frekuensi sidang akan ditambah menjadi dua kali dalam sepekan. Mungkin juga mengenai durasi sidang, bisa jadi sampai tengah malam.

Dasar Pertimbangan

Ada beberapa alasan sehingga Dwiarso mengusulkan penambahan frekuensi sidang untuk mengebut target waktu dengan terdakwa tunggal, cagub petahana ini. Pertimbangan pertama yakni mengacu pada ketentuan legal formal, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). SEMA ini merupakan ketentuan hukum sebagai kekuatan legal formal majelis hakim mempertimbangkan ‘mengebut’ proses penyelesaian sidang.

SEMA tersebut mengatur target waktu penyelesaian sebuah kasus  apabila masuk dan diproses melalui persidangan, maka tak boleh lebih dari lima bulan. Artinya, sebuah kasus ketika masuk dan diproses dalam sebuah persidangan sedapat mungkin sudah harus divonis, sejak sidang pertama dibuka dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) paling lama lima bulan.

Kurang dari lima bulan dimungkinkan, sedang lebih dari lima bulan hanya akan menunjukkan bahwa proses sidang itu tidak efisien dan tidak efektif. Hal ini dapat menimbulkan dampak buruk persepsi publik terhadap kinerja peradilan. Boleh jadi, peradilan dan kinerja majelis hakim akan dipertanyakan, bahkan dapat menimbulkan persepsi bahwa peradilan dan majelis hakim tidak profesional.

Keduaberkaitan dengan faktor sosiologis dan psikologis masyarakat. Dalam pandangan Ketua Majelis Hakim, Dwiarso bahwa proses persidangan Ahok sudah menimbulkan dampak terhadap kenyamanan orang (dalam menggunakan lalu lintas jalan). Dwiarso menilai bahwa persidangan kasus penodaan agama dengan mendudukkan Ahok sebagai terdakwa tunggal sudah mengganggu banyak pihak.

Bagi majelis hakim, seperti disampaikan, Dwiarso bahwa masyarakat sudah menunjukkan dan menyampaikan keluhan terkait persidangan Ahok ini. Mungkin karena itu sehingga Dwiarso merasa bahwa majelis hakim juga harus peka dan peduli terhadap gejala tersebut.

Menurut Dwiarso, bahwa majelis hakim juga harus bersikap toleran terhadap kepentingan masyarakat, terutama pengguna jalan di Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan yang sering dijadikan ajang ‘pamer’ kekuatan, baik kubu pendukung (pro) maupun kubu penentang (kontra), Begitu pula dengan kepentingan pegawai yang bertugas di gedung atau Auditorium Kementerian Pertanian yang digunakan untuk menggelar sidang selama ini. Dwiarso berujar, “Kita harus toleran juga pada mereka”.

Ketiga,pertimbangan majelis hakim ‘mempercepat’ vonis sidang Ahok karena berkaitan dengan aspek kualitas atau bobot kesaksian yang disampaikan di depan persidangan. Menurut Dwiarso, bahwa bobot atau kualitas kesaksian yang diberikan oleh saksi, terutama saksi ahli  di depan sidang akan  menjadi rujukan utama dalam mengambil keputusan. Jadi bukan bertumpu pada berapa banyak saksi (aspek kauntitas) yang dapat dihadirkan untuk memberikan kesaksian di depan persidangan.

Menurut majelis hakim jumlah saksi yang dihadirkan tidak serta merta berbanding lurus dengan vonis yang akan dijatuhkan hakim. Melainkan mutu atau bobot pendapat saksi ahlilah yang akan sangat menentukan ‘posisi’ majelis hakim dalam mengetuk palu. Dwiarso dengan sedikit ‘menyindir’ mengatakan, “karena ini bukan banyak-banyakan kayak di Pilkada".

Meski begitu, majelis hakim tetap memperhatikan hak-hak terdakwa dalam membela diri. Menurut Dwiarso, bahwa kebijakan dengan lebih mengedepankan aspek bobot atau kualitas kesaksian ahli daripada banyaknya saksi yang dapat dihadirkan penasehat hukum (PH) terdakwa tidaklah bermaksud untuk mengurangi hak terdakwa menyampaikan pembelaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun