Babak baru kasus dugaantindak pidana korupsi ‘proyek gagal’ Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)memasuki babak baru. Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, memeriksa puluhan sampai ratusan saksi, hingga penetapan duaorang tersangka pejabat teras Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kasuse-KTP, pada Kamis (9/3/2017), dua tersangka tersebut resmi naik ke ‘diakadnikahkan’menjadi terdakwa.
Proyek Gagal?
Pada sidang perdana kasus‘proyek gagal’ tersebut, duduk di ‘pelaminan’ sebagai terdakwa dua pejabatteras Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto. Irman merupakan mantan DirjenKependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Sugiharto adalah mantan DirekturPengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil DitjenDukcapil Kemendagri. Kedua terdakwa diduga membancak dana anggaran e-KTP dalambentuk uang rupiah, dollar Singapura, dan US dollar.
Kedua terdakwa sesuaidakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK memperoleh ‘jatah preman’ dengan nilaiyang berbeda. Hal itu mungkin disebabkan oleh posisi dan jabatan merekamasing-masing. Sebagai Dirjen Dukcapil, Irman mendapat fulus dari bancakan danae-KTP dalam bentuk rupiah, dollar Singapura, sampai US dollar. Sedangkanterdakwa kedua, Sugiharto, yang hanya merupakan salah seorang direktur diDitjen Dukcapil, hanya kebagian fulus dalam bentuk dollar.
Mereka Diduga Terlibat
Dalam dakwaan JPU ikut puladisebut sebagian besar elit anggota DPR, khususnya Komisi II, periode 2009-2014yang menikmati dana bancakan ‘proyek gagal’ e-KTP itu. Tidak hanya itu, ikutpula terseret Ketua Umum (Ketum) dan Ketua DPR aktif yang sedang menjabat,Setya Novanto (Setnov) dan juga mantan Ketum partai yang saat ini sedang menjalanihukuman kurungan penjara, Anas Urbaningrum (AU).
Dalam daftar anggota KomisiII DPR periode 2009-2014 yang turut merasakan nikmatnya fulus ‘proyek gagal’e-KTP itu, terdapat pula kader dan elit PDIP. Sekurang-kurangnya ada empatkader dan elit PDIP, yang kebetulan saat ini sedang aktif menjabat sebagaiGubernur, Menteri, dan anggota DPR disebut dalam dakwaan JPU.
Empat kader dan elit PDIP,ketika pembahasan anggaran untuk proyek nasional e-KTP itu merupakan anggotaKomisi II. Dua kader dan elit PDIP yang sedang menjabat sebagai gubernur aktifyang disebut JPU dalam dakwaannya itu adalah Ganjar Pranowo (Ganjar), GubernurJawa Tengah (Jateng) dan Olly Dondokambey (Olly), Gubernur Sulawesi Utara(Sulut). Menteri aktif yang sedang menjabat saat ini adalah Menteri Hukum danHAM (Menkumham) Yasonna Laoly (YL). Sedangkan anggota DPR yang masih aktifadalah Arief Wibowo (AW) (lihat di sini).
Alibi Olly Dondokambey
Seperti sudah diduga, parakader dan elit partai yang disebut JPU ikut berpesta pora menikmati bancakandana e-KTP pasti membantah dan menolak dakwaan JPU. Mereka yang telah disebut,serta merta membantah keterlibatan mereka dalam kasus itu dengan alibimasing-masing. Termasuk Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Gubernur Jateng,Ganjar Pranowo.
Gubernur Sulut OllyDondokambey membantah dengan mengajukan alibi bahwa dia tidak pernah mengenaldan bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dengan alibiseperti itu, Olly mempertanyakan, bahwa di mana logikanya, orang tidak salingmengenal, apalagi tidak bertemu, kemudian diduga menerima dana yang diantarkankepadanya oleh sang pengusaha itu? Atas logika tersebut maka Olly menolakseluruh dakwaan JPU (lihat di sini).