Karena itu, Kemdikbud sedang melakukan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh Kepala Dinas di Provinsi dan di Kab/Kota untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang masuk kategori P3T (Perbatasan, Terluar, Tertinggal, dan Terpencil) agar mendapat perhatian pada sektor pendidikan.
Terkait dengan peranan penjaminan mutu, maka menurut Mendikbud, LPMP memiliki peranan yang sangat kuat. Hal itu merujuk pada  adanya perubahan-perubahan nomenklatur di sektor pendidikan. Misalnya, peralihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (Dikmen), setingkat SMA/SMK menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov), sedangkan untuk pendidikan dasar (Dikdas) menjadi tanggung jawab Kab/Kota. Oleh karena itu, menurut Mendikbud perlu pula ada perubahan tata kerja di LPMP.
Penekanan lain Mendikbud terhadap peranan LPMP yang perlu pula mendapat perhatian adalah sehubungan dengan perubahan paradigma dalam mengelola sekolah yang akan diberlakukan. Menurut Menteri, Â hal itu juga perlu dikawal oleh LPMP.
Di sinilah ‘titik temu’, antara LPMP dan UPTD-UPTD, sebagai pelaksana teknis di tingkat kecamatan. Karena itu Mendikbud sangat mengapresiasi inisiatif kerjasama yang ditandai dengan penandatangan MoU antara LPMP Sulsel dan  Dinas Pendidikan Kab/Kota Sulsel. Bagi Mendikbud kerjasama ini merupakan salah satu contoh terbaik dalam mengelola pendidikan dalam mengawal sistem penjaminan mutu pendidikan di Sulsel. Sehingga Mendikbud berharap agar contoh yang baik dapat diikuti pula daerah-daerah lainnya.
Karena itu, Mendikbud menegaskan bahwa justru sekolah-sekolah yang biasanya yang mempunyai banyak masalah itu berada pada level yang paling bawah. Dan yang paling tahu adalah UPTD sebagai unit pelaksana teknis di tingkat kecamatan. Demikian Mendikbud, Muhadjir Effendy.
Wallahu a’lam bish-shawabi
Makassar, 17112016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H