Mereka akan dengan senang hati menerima bila keputusan hasil gelar perkara hari ini menunjukkan arah angin yang berpihak kepada mereka. Bahkan sejak mula, sebelum proses hukum belum berjalan, kelompok pelapor telah mempunyai kesimpulan sendiri, bahwa Ahok memang bersalah. Karena telah bersalah dengan sengaja ‘menistakan agama dan kitab suci’, maka Ahok harus ditangkap dan dipenjarakan, sehingga tak pantas lagi melanjutkan kompetisi dalam kontestasi Pilkada DKI 2017.
Bila kasus ini tidak serta merta mematikan karier politik Ahok, maka gelombang protes akan terus berlanjut. Ahok akan terus diposisikan sebagai public enemy. Karena sebagai musuh publik maka merupakan hal yang tidak elok dan pantas, bahkan menantang kepatutan umum, membiarkan Ahok terus melenggang kangkung di pentas politik Nasional.
Masyarakat Indonesia juga harus siap-siap melepas ‘kepergian’ Ahok, bila terbukti bersalah. Kegaduhan yang menggembirakan selama ini sejak kehadiran Ahok merupakan sebuah hiburan yang semarak di tengah kepenatan melihat polah tingkah politisi yang cenderung menghalalkan segala cara. Suka atau tidak suka, rela atau tidak rela, kita harus mengakui secara jujur, bahwa Ahok telah memberikan kontribusi ‘hiburan’ yang menggembirakan bagi publik  sejak kehadirannya di pentas politik Nasional.
Kasus serempet surah al-Maidah 51 menjadi titik krusial bagi Ahok, apakah akan tetap eksis di kancah perpolitikan Nasional atau malah mengantarkannya masuk kotak dan tak akan pernah muncul kembali? Mari kita tunggu dan saksikan bersama!
Wallahu a’lam bish-shawabi
Makassar, 15112016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H