Merujuk pada pengertian itu, maka seharusnya ahli dapat menjawab pertanyaan PH atas kesimpulan bahwa perilaku Jessica “tidak lazim” itu adalah perilaku yang tidak sesuai dengan pola kebiasaan dan praktek umum yang sering terlihat di masyarakat.
Lazim dan atau tidak lazim itu tidak harus berdasarkan pada suatu parameter tertentu atau statistik hasil penelitian tertentu, sebagaimana sering dipersoalkan PH terdakwa, tapi lebih berdasarkan pada pola perilaku yang terjadi di masyarakat. Dan pola perilaku itu bersifat umum dan tidak tertulis, serta menjadi kesepakatan bersama. Sehingga ketika sebuah perilaku yang terlihat dan cenderung keluar dari pakem yang sudah berlangsung (umum), maka hal itu dikatakan sebagai perilaku yang tidak lazim. Sederhananya, menjawab pertanyaan PH terdakwa tentang parameter itu, maka lazim dan tidak lazim itu mengacu pada kebiasaan umum yang berlaku di masyarakat.
***
Persidangan berikutnya akan menghadirkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. Sedang, kesempatan JPU sudah “tertutup” untuk membutkikan bahwa dugaan pelaku utama Mirna meninggal adalah atas ulah Jessica.
Terminologi atau frasa “lazim” dan “tidak lazim” mungkin tidak lagi kita dengar di ruang persidangan. Kehebohan karena perdebatan istilah itu mungkin juga mereda. Otomatis kelucuan ala saksi ahli juga lambat laun meredup.
PH harus dapat meyakinkan bahwa saksi meringankan terdakwa tidak mengulangi “kesalahan” yang sama, seperti dilakukan saksi ahli JPU. Degan begitu, Jessica boleh berbesar hati (optimis) akan dapat keluar dari lubang jarum, karena telah “ditolong” oleh “keluguan” ala saksi ahli dari JPU. Tapi, jika tidak, PH harus lebih bekerja ekstra keras untuk dapat menolong Jessica dari kemungkinan hukuman maksimal dari tuntutan jakwa atas delik pembunuhan berencana, yakni hukuman mati.
Episode berikutnya mungkin akan kita saksikan perdebatan baru antara JPU dan saksi meringan dari pihak terdakwa. Apakah dalam perdebatan nanti masih akan kita temukan kelucuan bentuk lain? Mari kita tunggu episode itu berlangsung!
Wallahu a’lam bish-shawabi
Makassar, 02092016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H