Mohon tunggu...
Nurdin Taher
Nurdin Taher Mohon Tunggu... Administrasi - Keberagaman adalah sunnatullah, karena itu pandanglah setiap yang berbeda itu sebagai cermin kebesaran Ilahi. Surel : nurdin.en.te.70@gmail.com0

Lahir dan besar di Lamakera, sebuah kampung pesisir pantai di Pulau Solor, Flores Timur. Menempuh pendidikan dasar (SD) di Lamakera, kemudian melanjutkan ke SMP di Lamahala, juga kampung pesisir serta sempat "bertapa" 3 tahun di SMA Suryamandala Waiwerang Pulau Adonara, Flores Timur. Lantas "minggat" ke Ujung Pandang (Makassar) pada Juli 1989. Sejak "minggat" hingga menyelesaikan pendidikan tinggi, sampai hari ini, sudah lebih dari 30 tahun berdomisili di Makassar. Senantiasa belajar dan berusaha menilai dunia secara rasional dengan tanpa mengabaikan pendekatan rasa, ...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Presiden dapat Di-Impeachment, Hanya Sebuah Imajinasi?

18 Agustus 2016   14:02 Diperbarui: 18 Agustus 2016   14:13 1001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : http://belajar-ppkn.blogspot.co.id/2015/11/impeachment-presiden-republik-indonesia.html

Oleh : eN-Te

Selasa (16/8/2016) malam, seperti biasa TV One  menggelar “Diskusi Hukum” di Forum Indonesian Lawyer Club (ILC) dengan mengangkat tema tentang Polemik Kewarganegaraan Mantan Menteri ESDM, dengan judul “Aduh, Arcandra”. Banyak narasumber yang diundang dalam program rutin yang digawangi Karni Ilyas tersebut.

Ada anggota DPR RI, seperti Effendi Simbolon dari Fraksi PDIP dan Akbar Faisal dari Fraksi Nasdem sebagai pendukung Pemerintah, ada Ruhut Sitompul dari Fraksi Demokrat, ada pakar Hukum Tata Negara (HTN) seperti Refli Harun, Machfud MD, dan Margarito Kamis, ada pula pakar Komunikasi (politik) seperti Cipta Lesmana, dan ada mantan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat, serta para praktisi hukum sebagai anggota tetap ILC.

Semua narasumber memberikan pendapatnya tentang status kewarganegaraan Arcandra Tahar sesuai dengan bidangnya masing-masing. Tentu saja pendapat tersebut disesuaikan dengan perspektif mereka dan juga “kepentingannya”. Ada yang melihat masalah Arcandra dengan kacamata yang sangat jernih, tapi ada pula tidak dapat menyembunyikan tendensi kepentingan dalam menguliti Arcandra.

Dalam “kelompok tendensius” itu, masuk pula Margarito Kamis, seorang pakar  HTN yang selalu menjadi favorit untuk dihadirkan dalam program acara TV One termasuk acara “Diskusi Hukum” di ILC yang dipandu “Presidennya”, Karni Ilyas itu. Satu lagi yang masuk dalam “kelompok tendensius” itu adalah anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon.

Seperti biasa, Margarito Kamis memberikan analisisnya sesuai dengan “kepakarannya” di bidang HTN. Dalam salah satu pendapatnya itu, Margarito menilai bahwa Presiden telah melakukan “tindakan tercela” karena telah mengangkat warga negara asing (WNA) menjadi salah satu anggota kabinet di Pemerintahannya. Menurut Margarito, karena telah melakukan tindakan yang berkategori tercela, maka Presiden dapat di-impeachment (dimakzulkan).

Menurut Margarito setiap pelanggaran terhadap konstitusi harus bermuara pada impeachment. Dalam pandangan Margarito, Presiden telah lalai dengan menunjuk Arcandra sebagai Menteri ESDM, padahal pada kenyataannya Arcandra merupakan warga negara AS. Itu berarti Presiden telah dengan sengaja mengangkat seorang yang berkewarnegaraan lain untuk menempati salah satu posisi penting di pemerintahan, yakni setingkat Menteri. Kelalaian ini, bagi Margarito merupakan pelanggaran berat yang berpotensi terjadi impeachmentterhadap Presiden.

Bila mengacu pada ketentuan UU No. 12/2016, bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan (a) karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, maka apa yang disampaikan Margarito ada benarnya. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Arcandra Tahar telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia ketika ia menerima dan melakukan “baiat” terhadap negara barunya, AS atas kemauan sendiri.

Sebenarnya, dalam diskusi ILC tersebut, yang pertama kali menyinggung  tentang kemungkinan Presiden dapat di-impeach, adalah Effendi Simbolon, anggota DPR dari Fraksi PDIP. Menurut Effendi, bahwa karena Presiden telah lalai tidak melakukan check and recheck secara menyeluruh terhadap profil Arcandra Tahar sebelum yang bersangkutan ditunjuk dan diangkat menjadi salah satu anggota kabinet, maka atas “tindakan tercela” tersebut, Presiden dapat di-impeach.

Menurut Effendi Simbolon, penting untuk menelusuri “motif” di balik pengangkatan Arcandra. Bahkan Effendi Simbolon sudah sampai pada kesimpulan bahwa penunjukkan dan pengangkatan Arcandra merupakan sebuah hal yang disengaja, yang di dalamnya terkandung hidden agenda. Dan katanya pula, bahwa hidden agenda ini di luar pengetahuan Presiden. Bisa jadi Presiden sedang ingin dijebak.

Ada konsipirasi tersembunyi di balik pengangkatan Arcandra. Karena itu, Effendi Simbolon melihat kasus Arcandra dapat menjadi katup pembuka melakukan impeachment terhadap Presiden. Meski awal mula tersibaknya status kewarganegaraan Arcandra Tahar melalui Whattsapp (WA), bagi Effendi hal itu merupakan berkah. Bagi Effendi Simbolon, lepas dari apa motif sesungguhnya orang yang melakukan cuitan pertama di WA , itu tidak penting, yang penting hal itu telah membuka mata kita, bagaimana seharusnya kita bersikap sebagai negara berdaulat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun