Oleh : eN-Te
Pada pertengahan pekan kemarin, tepatnya 18 Juli 2016, semua sekolah di seluruh Indonesia sudah mulai menjalani tahun ajaran baru. Ketika tahun ajaran baru menjelang maka setiap lembaga pendidikan dari pendidikan dasar sampai pendidikan menengah (SD-SMA), termasuk pula pendidikan anak usia dini (PAUD: TK, KB, PG, TPA) menerima “warga baru”.
Berkaitan dengan penerimaan “warga baru” itu, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menerbitkan sebuah kebijakan yang kemudian dikenal sebagai gerakan mengantar anak di hari pertama sekolah. Dalam mendorong gerakan itu dapat berjalan, maka kemudian Mendikbud menerbitkan sebuah Surat Edaran (SE) yang menghimbau kepada semua pimpinan instansi, baik pusat maupun daerah agar mengijinkan bagi PNS untuk mendampingi dan mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah.
Kebijakan atau himbauan Mendikbud itu tertuang dalam SE, nomor 4/2016, tanggal 11 Juli 2016. Menyikapi dan memperkuat surat edaran Mendikbud tersebut, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) mengeluarkan pula sebuah surat nomor B/2461/M/PANRB/07/2016 tentang izin PNS di hari pertama masuk sekolah.
Gerakan mengantar anak di hari pertama sekolah, seperti termuat dalam SE Mendikbud, dengan pertimbangan bahwa hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi orang tua dengan guru untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak. Bila telah terjalin komitmen bersama antara orangtua dan guru melalui interaksi ketika hari pertama sekolah, maka diharapkan akan tumbuh iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan.
Dampak positif lainnya akan dirasakan seluruh warga sekolah, khususnya siswa untuk dapat mengikuti semua proses pembelajaran tanpa ada perasaan-perasaan “terbebani, sehingga mereka dapat mengekspresikan semua potensinya secara optimal. Di akhir pembelajarannya nanti siswa-siswa dapat menunjukkan kinerja belajarnya melalui prestasi belajar yang baik pula.
***
Kesemarakan gerakan mengantar anak di hari pertama sekolah tahun ini, mengingatkan saya ketika untuk pertama kalinya masuk sekolah. Saya harus mengakui bahwa era ketika saya sekolah dulu tidak “segemerlap” sekarang. Apalagi sekolahnya nun jauh di sana, di sebuah perkampungan pesisir, di pulau Solor, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Di kampung, ketika mendaftarkan diri untuk masuk sebagai siswa baru di sebuah sekolah dasar (SD), harus dilakukan sendiri. Tidak diantar dan tidak pula dijemput ketika sekolah sudah usai.
Calon siswa, dengan tidak membawa “apa-apa”, hanya bermodalkan usia yang sudah memasuki usia wajib sekolah, dengan persyaratan menyilangkan tangan kanan ke kuping kiri atau sebaliknya. Bila ujung jari tangan kanan/kiri telah menyentuh kuping kiri/kanan, berarti pertanda sudah memenuhi syarat diterima sebagai “warga baru” sekolah itu.
Ketika didaftarkan menjadi siswa baru, maka pada hari itu pula langsung mengikuti proses pembelajaran. Tidak ada istilah mengikuti tes ini, tes itu, karena pembukaan pendaftaran siswa baru dilakukan pada hari pertama masuk sekolah di tahun ajaran baru.