Apalagi model pemberdayaan masyarakat dengan memberikan KIS dan KIP diperkenalkan di forum Internasional pula. Bahwa kedua model pendekatan untuk mengentaskan kemiskinan dengan memberikan subsidi ala KIS dan KIP merupakan hal yang “terlarang” dalam pandangan kaum neoliberal. Hal demikian, dalam pandangan neo-liberal akan membuka peluang terjadi resistensi dan tekanan dunia Internasional terhadap Pemerintah Indonesia untuk tidak terus-menerus membuai masyarakatnya dengan mental “mengemis”? Menurut pandangan neoliberal pemerintah tidak seharusnya terlalu jauh mencampuri urusan pemberdayaan masyarakat melalui JPS. Dalam neoliberalisme mengandung paham ekonomi yang mengutamakan sistem kapitalis perdagangan bebas, ekspansi pasar, privatisasi/penjualan BUMN, deregulasi/penghilangan campur tangan pemerintah, dan pengurangan peran negara dalam layanan sosial (public service) seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya (lihat di sini). Negara hanya berfungsi sebagai regulator dengan membuat regulasi (undang-undang) dan memastikan bahwa semua regulasi itu dapat berjalan tanpa hambatan yang berarti. Di samping itu, dalam sistem neoliberal menunjukkan negara hanya berfungsi sebagai stimulator (memberi stimulus berupa dana) kepada pihak swasta yang mengalami kesulitan sehingga membuka dan memberi kesempatan untuk tetap terlibat dalam proses pembangunan.
Ya sudah begitu saja, selamat membaca!
Wallahu a’lam bish-shawabi
Makassar, 29 September 2015
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H