Islam merupakan pedoman hidup manusia yang sifatnya menyeluruh, yang meliputi segala aspek kehidupan. Islam menjadi pedoman agar tercapainya kebahagiaan secara jasmani dan rohani serta kebahagiaan dunia juga akhirat.Â
Salah satu cara agar tercapainya kebahagiaan tersebut adalah dengan menuntut ilmu dan mengembangkannya. Ilmu yang dikembangkan bertujuan untuk memperbaiki kehidupan agar menjadi lebih sejalan dengan perkembangan zaman serta teknologi yang semakin maju tanpa melupakan sang pemilik alam semesta.
Kedokteran adalah salah satu bidang ilmu yang mengalami kemajuan. Penemuan-penemuan baru oleh para ilmuwan memberikan kemanfaatan bagi banyak orang.Â
Selain itu dengan diikuti berkembangnya teknologi maka proses pengobatan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien. Beberapa teknik pengobatan yang dulu dianggap tabu bahkan mustahil kini sudah dapat dilakukan dengan alat dan teknologi yang canggih. Salah satunya adalah dalam bidang operasi plastik.
Berdasarkan jurnal Nurul Magfiroh dan Heniyatun tentang Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam, operasi plastik atau yang biasa disebut dengan plastic surgery dalam bahasa inggris merupakan bedah ataupun operasi yang dilakukan untuk memperbaiki anggota tubuh yang tampak ataupun tidak dengan cara dibuang, dikurangi, atau justru ditambah dan bertujuan untuk memperbaiki fungsi tubuh dan estetika tubuh.
Banyak orang awam yang mengira dalam operasi plastik dokter akan menggunakan plastik sebagai bahannya, tetapi itu salah besar karena kata plastik sendiri diadopsi dari bahasa Yunani yaitu plastikos yang memiliki arti 'membentuk' atau 'mencetak'.Â
Hal ini sesuai dengan tujuan dari operasi plastik itu sendiri yaitu untuk membentuk bagian tubuh yang dikehendaki.
Operasi plastik merupakan tindakan medis yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan, kerusakan, kecacatan kulit ataupun jaringan. Operasi ini biasanya dilakukan oleh mereka yang memiliki kecacatan fisik sejak lahir ataupun yang mengalami kecelakaan yang berdampak pada fungsi kerja suatu organ tubuh tertentu dan diperlukan upaya pembedahan untuk mengembalikan konstruksi serta fungsinya seperti semula.Â
Seseorang yang memiliki cacat fisik akan tertekan psikisnya karena akan merasa tersisih dari kehidupan masyarakat yang normal dan tatapan orang terhadapnya serta terganggu aktifitasnya karena fisiknya yang tidak normal. Sehingga operasi plastik dapat membantu para penderita agar terlepas dari gangguan baik fisik ataupun psikis tersebut.
Jika dilihat dari ilmu kedokteran, operasi plastik memiliki beberapa tujuan utama. Yang pertama, untuk memperbaiki fungsi organ yang kurang sempurna. Kedua, untuk memperbaiki bentuk tubuh yang dinilai kurang menarik. Dan ketiga untuk pengobatan pada bagian tubuh yang rusak akibat suatu penyakit.
Tetapi kini operasi plastik seakan hanya berorientasi pada kecantikan untuk memeperindah bagian tubuh tertentu agar lebih menarik yang dilakukan oleh sebagian orang tanpa ada alasan seperti kerusakan ataupun kecacatan. Operasi plastik dimanfaatkan untuk mengubah bentuk yang sebenarnya sudah normal untuk mencapai kepuasaan pribadi.Â
Operasi plastik bahkan sudah menjadi obsesi bagi sebagian orang yang gila akan pujian dan pengakuan sehingga membuat orang tersebut seperti kecanduan kemudian berani untuk melakukannya lagi dan lagi hingga dia merasa sudah mencapai standar yang diinginkan dan mencapai kepuasannya.
Operasi plastik menjadi perbincangan yang cukup ramai saat ini, hal ini dikarenakan mulai banyaknya praktek operasi plastik yang dilakukan baik dari kalangan artis hingga orang biasa. Operasi plastik juga menjadi kontrovesi, karena sebagian besar dilakukan hanya untuk alasan kecantikan. Ada yang menganggap operasi plastik adalah hal yang biasa, tetapi ada juga yang memandang aneh dan tidak suka.
Bagaimana hukumnya bila ada seseorang yang ingin melakukan operasi plastik pada bagian tubuhnya, apakah hal itu dibenarkan dalam syariat islam? Apakah islam memperbolehkan seseorang untuk mengubah apa yang telah diciptakan oleh-Nya?
Banyak perempuan yang rela melakukan berbagai cara agar mendapatkan predikat cantik, dan salah satunya adalah dengan melakukan tindakan operasi plastik.Â
Dorongan untuk mengikuti tren dan juga mode membuat perempuan tidak segan-segan untuk merubah bagian tubuh mereka agar mendapat pengakuan serta pujian dari banyak orang. Hal ini sudah menjadi fenomena di masyarakat dan para ulama sepakat bahwa operasi plastik yang dilakukan semata-mata untuk mempercantik diri adalah salah dan dilarang karena dianggap telah merubah ciptaan Allah.
Hukum dari operasi plastik dalam Islam ada yang mubah dan ada juga yang haram:
1.Operasi plastik yang mubah adalah operasi yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir seperti bibir sumbing. Ataupun cacat yang datang kemudian akibat kecelakaan ataupun kebakaran yang menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh dan mengganggu fungsi kerja dari bagian tubuh tersebut.
2. Operasi plastik yang diharamkan adalah yang tujuannya semata-mata untuk mempercantik atau memperindah wajah ataupun tubuh. Contohnya seperti operasi plastik untuk memperindah bentuk wajah, hidung, mata dan sebagainya.
Operasi plastik dalam islam diperbolehkan hanya oleh mereka yang benar-benar memerlukannya ataupun dalam keadaan terdesak karena mengalami kerusakan, kelainan atau kecacatan yang menyebabkan rasa sakit dan terganggunya fungsi kerja organ tersebut karena islam menganjurkan umatnya untuk berobat dan berikhtiar ketika sedang jatuh sakit.Â
Nabi SAW bersabda "Allah tidak akan menurunkan penyakit melainkan menurunkan obatnya juga" (HR Bukhari no.5246). Dalam hal ini operasi plastik merupakan cara bagi orang yang mengalami sakit untuk mencapai kesembuhan dan menghilangkan beban yang di derita, dan itu diperbolehkan. Sedangkan mereka yang ingin melakukan operasi plastik tanpa dasar tersebut maka hukumnya dilarang.
Islam memperbolekan wanita untuk mempercantik diri karena Allah menyukai keindahan, tetapi dengan catatan tidak boleh berlebih-lebihan. Sehingga mempercantik diri dengan merubah ciptaan-Nya sangatlah dilarang. Allah SWT berfirman:
"dan akan aku (syaitan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya." (QS An-Nissa:119)
Ayat ini menjelasankan perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, dan diantaranya adalah mengubah ciptaan Allah. Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk ke dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya adalah haram.
Manusia bukanlah makhluk yang tercipta dengan sendirinya, tetapi manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah. Allah telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya, membekali dengan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh makhluk lain baik dari segi fisik, jiwa dan akal yang digunakan untuk dapat berfikir tentang mana yang baik dan buruk sehingga sepatutnya kita sebagai manusia mensyukuri itu, terutama bagi yang memiliki fisik sempurna tanpa ada cacat atau kelainan. Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya" (QS At Tin;4)
Mungkin ada yang mengeluh karena hidung yang pesek atau mata yang sipit, terus-menerus membandingkan diri sendiri dengan orang lain dan merasa menjadi yang paling buruk, tetapi Allah lebih mengetahui mana yang terbaik untuk makhluknya, karena apa yang di anggap baik oleh manusia belum tentu baik di mata Allah.Â
Dan merubah ciptaan-Nya bukanlah hal yang sepatutnya dilakukan oleh manusia yang tidak tahu apa-apa. Allah tidak memandang baik atau buruk, tinggi atau rendah umatnya berdasarkan kecantikan dan keindahan fisiknya. Lebih daripada itu, Allah melihat kecantikan seseorang dari hatinya, dari keimanan dan ketaqwaannya yang tidak semua orang bisa melihatnya.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa operasi plastik dalam ilmu kesehatan diperlukan untuk tujuan memperbaiki fungsi, memperbaiki bentuk serta pengobatan pada bagian tubuh yang rusak akibat suatu penyakit.Â
Sedangkan hukum operasi plastik dalam islam adalah mubah apabila dilakukan atas dasar untuk kesehatan dan pengobatan  bagi mereka yang cacat sejak lahir atau mengalami kecelakaan hingga menimbulkan rasa sakit dan menyebabkan terganggunya fungsi kerja bagian tubuh tersebut. Dan operasi plastik hukumnya haram jika tujuannya hanyalah untuk mengubah bagian tubuh tertentu untuk alasan kecantikan semata.
Daftar Pustaka
A-Qur'an dan Terjemahan
Sudjatmiko,Guntur.2007. Petunjuk Praktis Ilmu Bedah Plastik Rekonstruksi. Mahameru Offset Printing
Magfiroh,N., & Heniyatun (2015). Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam, The 2nd University Research Coloquium
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H