Mohon tunggu...
Emmy rhomianti
Emmy rhomianti Mohon Tunggu... Human Resources - Tenaga Pendidik

Seseorang yang gemar menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Berburu "Sertifikat", Benarkah Webinar Menjadi Ladang Bisnis Baru yang menggiurkan?

31 Januari 2024   11:04 Diperbarui: 31 Januari 2024   11:22 758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          "Guru Berburu "Sertifikat", Benarkah Webinar menjadi ladang Bisnis Baru Yang menggiurkan ??

"Webinar menjadi pilihan alternatif bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat secara mudah dan cepat, Seminar jarak jauh yang akhir-akhir ini menjadi trend di kalangan pendidik, dengan adanya kebijakan baru yaitu "Pengisian Pengelolaan Kinerja melalui platform merdeka mengajar, mau tidak mau kita di hadapkan pada fenomenal penting nya sertifikat untuk pengisian E-Kinerja kita di platform merdeka mengajar. Sertifikat yang di dapatkan kan dari kegiatan webinar tersebut bisa di gunakan sebagai bukti dukung. Sejak keluarnya kebijakan tentang "Pengisian Penglolaan Kinerja melalui platform merdeka mengajar.

Tidak harus melalui sertifikat pelatihan, webinar atau workshop. Namun guru bisa memiliki kegiatan -- kegiatan lain sesuai dengan kemampuan guru. Namun animo para guru mengikuti webinar sangat tinggi sekali akhir-akhir ini. Jumlah peserta webinar bisa mencapai 70 ribu bahkan 100 rbu peserta lebih ,baik itu melalui zoom meeting , live streaming youtube atapun melalui google meeting. Dengan Materi dan Nara Sumber  yang beraneka ragam.  

Dengan kita mengisi daftar hadir melalui google form dan memberikan donasi dengan sukarela melalui no rekening yang  mereka bagikan dan mengirimkan bukti Screen Shoot Transferan  sudah di pastikan kita akan mengantongi sertifikat webinar dengan cepat. Hal biasanya webinar tidak mengambil biaya namun akhir-akhirnya semarak dengan open donasi, Bayangkan saja jika 70.000 peserta webinar memberikan donasi paling kecil 25.000 bisa kita kalkulasikan berapa Nominal yang di terima rekening pihak Penyelenggara Webinar. Hanya bermodalkan Nara sumber, zoom meeting dalam kurun waktu 3 hari dengan hitungan 32 JP selama 2 jam setiap pertemuan, Rekening bisa langsung menggendut.  Maka tidak heran jika semua platform yang mengatas namakan kelompok Pendidikan berlomba-lomba mengadakan webinar.

Yang Jadi Pertanyaan benarkan Kebijakan dan regulasi yang sudah di ambil untuk para guru ini sudah efisien dan pas kah ?. Banyak nya regulasi yang mengharuskan para pendidik untuk mengumpulkan bukti dukung berupa sertifikat sudah pas kah , Benarkah dengan adanya sertifikar para guru sudah memiliki Kompetensi yang di inginkan. 

Guru menjadi stress karena berburu sertifikat, mengikuti webinar berjam-jam tiada hari tanpa webinar, tiada hari tanpa belajar modul di platform Merdeka Mengajar, Melakukam Aksi Nyata sebagai implementasi dari modul yang sudah kita pelajari di Platform Merdeka Mengajar. Dan omong kosong kalau tidak mengabaikan siswa di sekolah, karena guru tidak lagi focus mendidik anak bangsa namun pikiran sudah bercabang-cabang bagaimana untuk mendapatkan sertifikat yang haru di uplod di RHK Pengelolaan Kinerja diPlatform Merdeka Mengajar


Merujuk pada regulasi yang mengatur yaitu sesuai dengan Peraturan Direktur Jendrel Gurudan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B/B1/HK.03/2023 tentang pentunjuk TeknisPengelolaan Jinerja Guru dan Kepala Sekolah. Dalam aturan yang sudah di tandatangani oleh Ditjen GTK Nunuk Suryani pada tanggal  15 Desember 2023 di Jakarta.
Dalam aturan tersebut bila kita lihat di Bab 4 tentang Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja. Didalam Pasal 22 dijelaskan melalui beberapa point ayat , yaitu :

  • 1. Guru dan Kepala Sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah SKP di tetapkan.

  • 2. Pendokumentasian kinerja sebagai dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik  pada rentang bulan :                                          a. Januari - Juni     dan      b. Juli - Desember 

  • 3. Pendokumentasian kinerja dilakukan melalui pengumpulan bukti dukung kepada Pejabat Penilai Kinerja

  • 4. Rincian bukti dukung pelaksanaan rencana hasil kerja Guru dan Kepala Sekolah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Direktur Jenderal tersebut.

"Apa saja yang menjadi bukti dukung "Pengelolaan Kinerja" yang berlaku dari Januari - Juni dan untuk periode berikutnya yaitu Juli dan Desember .

Dalam Pengelolaan Kinerja di platform merdeka mengajar para guru harus mencantumkan bukti dukung dalam Rencana Hasil Kerja Guru ( RHK ). Lalu apa saja yang menjadi bukti dukung nya ?

1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai modul kompetensi Guru, Kepala Sekolah dan atau Pengawas Sekolah. 1 Pelatihan serta Aksi Nyata setara dengan 8 point, dibuktikan sertifikat topik .

2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran ( Persiapan, Pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut ) bersama rekan sejawat, 1 Observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara dengan 8 point di buktikan dengan laporan.

3. Meningkatakn kompetensi  melalui peran sebagai Penggerak Komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik. 3 kegiatan setara dengan 36 point dibuktikan dengan sertifikat.

4.Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Nara Sumber berbgai praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan atau Perencanaan Berbasis Data. 1 Kegiatan berdurasi 2-3 jam setara dengan 8 point, dibuktikan dengan sertifikat.

5. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peserta berbagai praktik biak yang di selenggarakan Komunitas belajar. 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara dengan 4 point dibuktikan dengan sertifikat

6.Meningkatnya Kompetensi melalui peran sebagai Peserta Program Pelatihan dan Pendidikan Jangka Pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan  dan bidang teknis yang relevan seperti  Pendidikan Guru Penggerak atau Pelatihan Manajerial Kepala Sekolah. 1 Kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara dengan 128 point di buktikan dengan sertifikat.

7. Mneingkatnya komptensi melalui peran sebagai peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan,kebudayaaa,riset dan teknologi. 1  kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 point dibuktikan dengan sertifikat.

8. Meningkatkan kompetensi melalui peran sebagai peseerta praktek magang pada dunia kerja atau bidang lainnya yang relevan . 1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara dengan 24 point dibuktikan dengan sertifikat.

9. Meningkatnya kompetensi melalui peran  sebagai partisipan kegiatan seminar lokakarya, konferensi simposium dan atau studi lapangan yang di slenggarakan di bidang pendidikan. 1 kegiatan setara dengan 4point dibuktikan dengan sertifikat.

10. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerja dalam berbagai wadah atau ajang. 1 penghargaan setara dengan 12 poin, dibuktikan dengan piagam.

11.Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai penelaah Aksi Nyata sejawat yang di hasilkan Guru dan atau Kepala sekolah lain.
     10 Aksi Nyata setara 6 poin. dibuktikan dengan laporan.

12.Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai penelaah cerita praktik yang di hasilkan guru atau kepala sekolah lain. 10 Cerita praktik setara 6 point di buktikan dengan laporan.

13. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai penelaah perangkat ajar yang di hasikan oleh guru dan atau Kepala Sekolah lain/ 10 Perangkat Ajar setara 6 poin, dibuktikan dengan laporan.

14. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai penyusun cerita praktik yang dapat di bagikan kepada guru dan atau Kepala Sekolah lain. 1 cerita praktik yang terbit di PMM setara 12 poin, di buktikan dengan Cerita Praktik yang terbit di PMM.

15. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin, dibuktikan dengan Perangkat Ajar yang terbit di PMM.

16.Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain. 1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin, dibutikan dengan Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM.

17.Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah. 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin dibuktikan dengan Sertifikat.

18. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah. 1 kegiatan setara 4 poin, dibuktikan dengan Sertifikat
 
Sebagai seorang guru wajib memilih point di atas dan harus memenuhi poin minimum antara 32 dan 128 dalam satu semester

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun