Peningkatan jumlah terinfeksi yang sangat drastis naik terjadi di minggu-minggu setelah WFH dan SFH diberlakukan, bahkan tanggal 3 April 2020 yang terinfeksi mencapai 7.580 orang dan meninggal 222 orang.
Kondisi ini menjadi alasan perpanjangan masa WFH dan SFH di Jerman yang diharapkan menjadi solusi menurunkan tingkat penularan Covid-19.
Perlindungan, Regulasi dan Denda
Penanganan Covid-19 di Jerman sejauh ini, selain menekankan social/physical distancing (1,5-2 meter), memperhatikan masalah higienis (kebersihan sekeliling mencuci tangan bersih dengan sabun (minimal 20 detik), mencuci pakaian dari yang dipakai dari luar rumah dengan suhu 60 derajat, dll. dari waktu ke waktu kebijakan terus di-update sebagai usaha memperlambat penularan Covid-19.
Selain itu, informasi terkait program penanganan Covid-19 pun perihal anggaran atau bantuan pemerintah bisa kita ketahui secara transparan lewat konfrensi pers kepala pemerintahan/negara bagian, mentri-mentri dan tim medis lewat tv dan radio. Semisal, kebijakan bagi mereka yang menjalankan usaha, yang selama masa Covid-19 ini ditutup, bisa mengajukan bantuan kepada pemerintah.Â
Hal lain misalnya, jika sewa rumah tidak bisa dibayar jangka waktu April-September 2020, maka penyewa tersebut tidak diperbolehkan dikeluarkan.Â
Panic buying sebagai reaksi masyarakat terhadap diberlakukannya penutupan perbatasan, ditanggapi pemerintah dengan jaminan penyediaan bahan makanan.Â
Bahkan negara bagian Bavaria di awal pandemi menyebutkan menyiapkan dana 50 juta Euro untuk men-support saat masa pandemi. Hal ini kemudian terlihat, walau rak-rak toko makanan sampai kosong hari itu, besok harinya sudah terisi kembali.Â
Sejauh ini, masalah penyediaan dan harga makanan tetap bisa dikontrol pemerintah. Walau masalah penyediaan seperti cairan desinfektan, masih belum didapat di pasar, atau, adanya pembatasan terhadap item yang boleh dibeli untuk barang tertentu (seperti masker hanya boleh beli satu per orang di Apotik).
Selain informasi dan perlindungan yang saya sebut di atas, pemerintah juga memberlakukan denda bagi yang melanggar aturan terkait pencegahan Covid-19 ini.Â
Seperti di Berlin, hanya diperbolehkan dua orang bepergian atau olahraga, asumsinya adalah keluarga. Jika lebih dari 2 orang, maka setiap orang didenda 200 Euro (sekitar 3,4 juta rupiah). Atau untuk restoran yang buka dikenakan sanksi 5.000 Euro (atau sekitar 89 juta rupiah).