B. Â Mekanisme dan prosedur penilaian Keterampilan
Penilaian Keterampilan merupakan penilaian akan Kompetensi Dasar (KD) dari Kompetensi Inti 4 (KI-4). Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan analisis praktek yang akan dilakukan pada KD dari KI-4. Analisis dapat dilakukan menggunakan daftar KI KD pada permendikbud No. 67. 69, 69 atau 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK, dari Silabus maupun dari Buku Guru dan Buku Siswa.
Langkah kedua menyiapkan instrumen yang akan digunakan untuk proses penilaian atau menggunakan aplikasi penilaian kurikulum 2013 yang dikembangkan oleh emka production yaitu Simpel Nilai, Simpel Teach dan Simpel LCK. Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan (Permendikbud no. 66 tahun 2013).
Penilaian Keterampilan diperoleh dari 3 aspek penilaian yaitu Rata-rata nilai praktek harian, nilai projek dan nilai portofolio.
Mekanisme dasar dari proses penilaan pengetahuan dapat dilihat pada gambar berikut.
Proses penilaian keterampilan selanjutnya dilakukan dengan menghitung rata-rata nilai praktek harian kemudian digabungkan dengan nilai projek dan nilai portofolio. Pembobotan nilai praktek harian, projek dan portofolio sepenuhnya menjadi wewenang satuan pendidikan. Proses penilain juga dapat dilakuakn dengan bantuan aplikasi yang dikembangkan oleh emka productions (Â http://simpelpas.wordpress.com/ ) yaitu Simpel Nilai, Simpel Teach dan Simpel LCK. Proses penilaian yang rumit dengan bantuan aplikasi ini menjadi lebih mudah dan cepat.
Proses penilaian keterampilan dapat dilihat pada bagan  prosedur penilaian betikut :
C Â Mekanisme dan prosedur penilaian Sikap
Penilaian Keterampilan merupakan penilaian akan Kompetensi Dasar (KD) dari Kompetensi Inti 1 dan 4 (KI-1 dan KI-2). Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan analisis praktek yang akan dilakukan pada KD dari KI-1 dan KI-2. Analisis sikap dapat dilakukan menggunakan daftar KI KD pada permendikbud No. 67. 69, 69 atau 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK, dari Silabus maupun dari Buku Guru dan Buku Siswa.