Masih ingatkan isu susu kental manis yang viral beberapa waktu lalu? Susu kental manis diisukan tidak ada susunya dan memicu obesitas. Wow! Isu tersebut sempat meresahkan masyarakat terutama ibu-ibu, karena kuatir anak mereka yang mengkonsumsi susu kental manis obesitas bahkan terkena diabetes. Â
Kurangnya perhatian konsumen membaca label salah satu penyebabnya. Susu Kental Manis (SKM)sebenarnya produk susu dengan kandungan lemak susu 8% dan protein 6,5%, sesuai rilis BPOM pada Penjelasan Bersama BPOM dan Kemenkes tentang SKM tanggal 13 Juli 2018 (www.pom.go.id).
Pada rilis tersebut disampaikan untuk mencegah kesalahan persepsi penggunaan SKM akibat tampilan label dan iklan, maka pada 22 Mei 2018 telah dikeluarkan Surat Edaran kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM.
Ditegaskan label dan iklan produk susu kental manis dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun, menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi, menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman, dan khusus untuk iklan dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Sudah menjadi kebiasaan, konsumen ketika membeli produk pangan olahan  tidak memperhatikan informasi yang tertera pada label dengan seksama. Seringkali konsumen fokus pada batas kadaluarsa dan logo halal saja. Ini kebiasaan yang kurang tepat tentunya.
Informasi apa saja sih yang tercantum pada label pangan? Pada label  tercantum nama jenis produk,  merek dagang, tercantum berat/isi bersih, alamat produsen, nomor izin edar (BPOM RI MD/ML), komposisi, kode produksi, petunjuk penyimpanan dan petunjuk penggunaan. Selain fokus pada batas kadaluarsa dan logo halal, selayaknya konsumen juga membaca "Peringatan" yang tercantum pada produk pangan tertentu. Peringatan berfungsi sebagai informasi kandungan dan peruntukan produk pangan.
Misalnya pada produk susu kental manis tercantum peringatan yang ditulis dengan tinta merah dalam kotak merah, yaitu Perhatikan! Tidak Cocok untuk bayi sampai dengan usia 12 bulan. Artinya susu kental manis bukanlah pengganti Air Susu Ibu (ASI), sehingga tidak cocok diberikan pada bayi dibawah 12 bulan. Peringatan yang sama juga tercantum pada produk susu UHT "Susu UHT tidak cocok untuk bayi usia 0-12 bulan".
Susu kental manis biasanya digunakan sebagai pelengkap masakan seperti toping pada es krim, martabak, es buah; dan tidak pas dijadikan sebagai sumber utama nilai gizi susu. ASI tetap menjadi sumber gizi terbaik bagi anak hingga usia 2 (dua) tahun, bukan susu kental manis. Dengan demikian obesitas pada anak dapat dihindari.
Peringatan lain, pada produk yang mengandung babi tercantum gambar babi dengan tulisan merah dalam kotak merah "Mengandung babi" .
Juga jika diproduksi pada sarana bersamaan dengan pengolahan babi, pada label tercantum gambar babi dan tulisan dalam kotak merah  : Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber  babi. Pada produk yang mengandung alkohol tercantum "Mengandung alkohol ...%" pada komposisi (ingredient)- nya dan tercantum peringatan : DI BAWAH UMUR 21 TAHUN ATAU WANITA HAMIL, DILARANG MINUM. Kedua informasi ini penting diperhatikan oleh konsumen muslim.
Konsumen yang alergi dengan bahan pangan tertentu seperti gandum, rye, barley, oats, spelt , kerang - telur- ikan, kacang tanah- kedelai dan hasil olahnya, susu dan hasil olahnya termasuk laktosa, treenut dan hasil olah kacang  harus memperhatikan informasi alargen: "Mengandung/dapat mengandung..." diikuti bahan pangan yang dapat menimbulkan alergi tersebut. Contoh : "Mengandung telur dan hasil olahnya".