Mohon tunggu...
Emir Dienul Kukuh Prasetyo
Emir Dienul Kukuh Prasetyo Mohon Tunggu... Jurnalis - 191910501064
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Jember, Angkatan 2019

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Kesadaran Wajib Pajak untuk Pembangunan

13 April 2020   22:03 Diperbarui: 13 April 2020   22:08 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebelum krisis minyak yang terjadi pada tahun 1986, pemerintah telah menyadari bahwa kita tidak dapat terus-menerus bergantung pada penerimaan minyak untuk membiayai pembangunan. Padahal pembangunan harus terus dilaksanakan secara berkesinambungan dan terus meningkat serta meluas. Program pembangunan yang makin besar dan luas sangat dibutuhkan untuk mempertahankan dan memelihara hasil pembangunan yang telah dicapai, melanjutkan program pembangunan yang telah dimulai serta meningkatkan kemakmuran masyarakat itu sendiri. Dengan demikian kebutuhan akan dana pembangunan akan terus meningkat, sedangkan di sisi lain peranan minyak bumi dan gas alam dalam pembiayaan pembangunan tersebut makin menurun.

Kebijaksanaan keuangan saat ini diarahkan untuk meningkatkan tabungan pemerintah yang bersumber dari luar sektor minyak bumi dan gas alam, terutama pajak untuk mengimbangi kecenderungan penurunan penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam. Dalam hal ini perlu disadari bahwa pada akhirnya pajak akan menanggung seluruh pembiayaan anggaran, baik anggaran pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan, serta pembiayaan untuk tahun anggaran yang bersangkutan maupun investasi masa lalu yang dibiayai melalui pinjaman luar dan dalam negeri. Karena itu perpajakan merupakan aspek yang sangat penting bagi suatu negara.

Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama adalah dengan cara menggali sumber dana yang ada di dalam negeri berupa pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Reformasi perpajakan dimulai sejak tahun 1983 dengan menerapkan sistem administrasi perpajakan yang disebut sistem self assessment (kesadaran sukarela). Tujuan penerapan sistem tersebut untuk meningkatkan partisipasi rakyat agar melaksanakan kewajiban membayar pajak sebagai sumber penerimaan negara. Peran dan fungsi pajak semakin penting dan sangat strategis dalam menunjang pengeluaran anggaran pembangunan belanja negara (APBN) dalam pembiayaan pengeluaran pemerintah.

Kewajiban untuk membayar pajak merupakan tanggung jawab Wajib Pajak sebagai cerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan. Masyarakat harus sadar akan keberadaannya sebagai warga negara yang selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum penyelenggaraan Negara. Karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi para warganya merupakan sarana untuk berperan serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak menghitung, menetapkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang berada pada Wajib Pajak sendiri, Selain itu, Wajib Pajak diwajibkan pula melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jumlah wajib pajak dari tahun ke tahun semakin bertambah. Namun bertambahnya jumlah wajib pajak tersebut tidak diimbangi dengan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Masalah kepatuhan tersebut menjadi kendala dalam pemaksimalan penerimaan pajak. pada umumnya wajib pajak cenderung untuk menghindari diri dari pembayaran pajak. Hal ini bisa terjadi karena tingkat kesadaran masyarakat terhadap kegunaan pajak masih tergolong rendah.

Kesadaran wajib pajak adalah suatu kondisi dimana Wajib Pajak mengetahui, mengakui, menghargai dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku serta memiliki kesungguhan dan keinginan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Asri (2009) wajib pajak dikatakan memiliki kesadaran apabila:

1. Mengetahui adanya Undang-Undang dan ketentuan perpajakan.

2. Mengetahui fungsi pajak untuk pembiayaan negara.

3. Memahami bahwa kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Memahami fungsi pajak untuk pembiayaan negara.

5. Menghitung, membayar, melaporkan pajak dengan sukarela.

6. Menghitung, membayar, melaporkan pajak dengan benar.

            Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang pasti dan mencerminkan kegotongroyongan masyarakat dalam membiayai negara. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai dari penerimaan pajak. Rendahnya kepatuhan wajib pajak disebabkan oleh pengetahuan wajib pajak serta persepsi tentang pajak dan petugas pajak yang masih rendah. Sebagian Wajib Pajak memperoleh pengetahuan pajak dari petugas pajak, selain itu ada yang memperoleh dari media informasi, konsultan pajak, seminar dan pelatihan pajak.

Pemahaman peraturan perpajakan adalah suatu proses dimana Wajib Pajak memahami dan mengetahui tentang peraturan dan undang-undang serta tata cara perpajakan dan menerapkannya untuk melakukan kegiatan perpajakan seperti, membayar pajak, melaporkan SPT, dan sebagainya. Hal tersebut dapat diambil contoh ketika seorang Wajib Pajak memahami atau dapat mengerti bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor. Ketika Wajib Pajak memahami tata cara perpajakan maka dapat pula memahami peraturan perpajakan, dengan begitu dapat meningkatkan pengetahuan serta wawasan terhadap peraturan perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun