Mohon tunggu...
Emir Prasetyo
Emir Prasetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pembelajar

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Public Private Partnership Bentuk BOT

14 Mei 2020   02:33 Diperbarui: 14 Mei 2020   02:36 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tersedianya infrastruktur adalah faktor utama sebagai penggerak perekonomian suatu wilayah, dengan rendahnya tingkat investasi untuk ketersediaan infrastruktur pembangunan di suatu wilayah maka akan sangat berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi suatu wilayah tersebut. 

Dalam era globalisasi saat ini pembangunan infrastruktur berupa sarana dan prasarana sebagai penunjang kelangsungan tujuan bernegara memiliki peran yang sangat penting. Pemerintah dituntut untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan publik yang menjadi tanggungjawab pemerintah. Akan tetapi dalam pelaksanaan pencapaian tujuan negara tersebut, pemerintah tidak dapat melakukannya sendiri. Sehingga perlu adanya kerjasama dengan pihak swasta dalam mewujudkan semua kebutuhan publik.

Berlakunya sistem otonomi daerah yang didasari oleh Undang Undang (UU) No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengutuskan beberapa kewenangan atas Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda), diantaranya adalah sektor konstruksi yang masih berada dalam masa manfaat pengerjaan. 

Hal ini menjadikan Pemda (Provinsi dan Kabupaten/Kota) memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkan ketersediaan infrastruktur pembangunan jalan dan jembatan yang dapat mendukung semua aktivitas pembangunan daerah dan terintegrasi dalam sebuah sistem infrastruktur dan konsep Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS) yang merupakan sebuah alternatif untuk semua strategi pembiayaan yang dapat diterapkan dan digunakan selain dari pengeluaran APBN dan APBD.

Melihat keterbatasan pemerintah melalui APBN ataupun APBD dalam penyediaan dana guna pembangunan infrastruktur, maka dituntut adanya model-model baru pembiayaan proyek pembangunan. Dalam pengadaan infrastruktur di daerah, tak jarang dalam mencari alternatif pendanaan, pemerintah melibatkan pihak swasta dalam proyek-proyeknya. Oleh sebab itu muncul konsep Public Private Partnership (PPP).

Kerjasama Pemerintah dan Swasta yang disingkat dengan istilah "KPS" atau disebut dengan Public Private Partnership (PPP) adalah suatu kerjasama dalam penyediaan infrastruktur  antara Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) dengan mitra badan usaha swasta, baik badan usaha dalam negeri ataupun asing. Kerjasama tersebut meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun, meningkatkan kemampuan pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur dalam rangka untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik.

Dengan masuknya pihak swasta kedalam pembangunan infrastruktur dalam kegiatan pemerintah menyebabkan banyaknya kerjasama antara pemerintah dengan swasta, hal inilah yang kemudian memunculkan konsep baru tentang model kerjasama antara pemerintah dengan swasta, misalnya saja seperti BOT (Build Operate Transfer), BOO (Build Own Operate), BROT (Build Rent Operate Transfer), KSO (Kerjasama operasi/Joint Operation), usaha patungan, ruislag dan sebagainya, merupakan fenomena yang baru.

Di Indonesia sendiri kerjasama antara pemerintah dengan swasta juga merupakan hal yang penting untuk mewujudkan tujuan pemerintah yakni pembangunan nasional guna memenuhi kebutuhan hidup orang banyak. Peraturan kerjasama atau kemitraan di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, yang menjelaskan bahwa kemitraan merupakan kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.

Kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam penyediaan infrastruktur tersebut memunculkan banyaknya model kontrak kerjasama, salah satunya yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah model kontrak kerjasama Build Operate and Transfer (BOT). Kerjasama dengan model BOT di Indonesia telah di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, yang menjelaskan bahwa BOT atau Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan negara atau daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Proyek infrastruktur dengan menggunakan model BOT ini dianggap paling efektif. Karena dengan minimnya dana yang dimiliki oleh pemerintah, pelaksanaan pembangunan tetap berjalan dengan bantuan investor yaitu pihak swasta tanpa kehilangan aset daerah. Pasalnya aset daerah yang dikelola oleh pihak swasta tersebut setelah masa konsesi berakhir akan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah.

Akan tetapi dalam prakteknya pelaksanaan kontrak perjanjian dengan menggunakan model BOT tidak semudah seperti yang ada dalam paparan. Terdapat permasalahan-permasalahan yang seringkali muncul terkait dengan adanya perjanjian dengan sistem BOT. Oleh sebab itu perlu adanya perencanaan yang matang agar proyek tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan keuntungan kepada pihak yang terkait. Prediksi kemungkinan adanya kendala-kendala maupun kerugian harus dipersiapkan dengan strategi khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun