Regulasi yang Adaptif: Undang-undang harus terus diperbarui agar dapat mengikuti dan mendukung perkembangan teknologi baru.
Pendanaan: Proyek-proyek strategis nasional memerlukan investasi yang bisa diakatakan cukup besar dari pihak pemerintah maupun swasta.
Kesadaran Masyarakat: Meskipun pemerintah telah memberikan dubsidi kepada masyarakat yang mau menggunakan kendaraan listrik, edukasi rasanya masih perlu diberikan untuk menambah pemahaman masyarakat terkait manfaat dari penggunaan transportasi massal dan ramah lingkungan.Â
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa masa depan transportasi Indonesia berada di ambang perubahan besar berkat dukungan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang progresif. Dengan fokus pada inovasi, keberlanjutan, dan integrasi sistem transportasi, Indonesia dapat menciptakan jaringan transportasi yang efisien, ramah lingkungan, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. Melalui kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat, visi mobilitas cerdas di Indonesia bukanlah sekadar impian—tetapi sebuah kenyataan yang sedang dibangun.
Referensi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pyrgidis, C.N. (2021). Railway transportation systems: design, construction and operation (2nd ed). CRC Press. https://doi.
Spanninger, T. (2023). Uncertainty aware predictions of train delay in real-time. ETH Zurich.
Motor, MG., Masa Depan Infrastruktur Mobil Listrik di Indonesia. MGmotor Indonesia. Diakses pada December 12, 2024. https://www.mgmotor.id/news/masa-depan-infrastruktur-mobil-listrik-di-indonesia