Mohon tunggu...
Emira Adhikarini
Emira Adhikarini Mohon Tunggu... -

Accountant and Writer wanna be

Selanjutnya

Tutup

Money

Dahulukan Pengadaan Tanah atau "Rangkul" Lagi Tanah Terlantar ?

2 Desember 2015   10:07 Diperbarui: 2 Desember 2015   10:07 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah memang ditujukan untuk kepentingan umum. Tetapi, lebih baik pula bila tanah terlantar juga diurusi, apalagi jika itu memang milik negara. Masyarakat kita masih banyak yang belum mengerti bagaimana mengurus administrasi kepemilikan atas tanah. Pemerintah ada baiknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kepemilikan tanah ini. Selain itu, tanah juga merupakan aktiva tetap yang bernilai lumayan tinggi, dan semakin bertambah nilainya dari waktu ke waktu. Pemerintah hanya tinggal mendata ulang berapa banyak tanah yang dimiliki, lengkapi dengan pagar ataupun penanda bahwa tanah tersebut milik negara. Sehingga, penggunaan tanah bisa lebih optimal, dan penganggaran untuk tanah bisa dialokasikan untuk keperluan lain.

 

 

Referensi :

Abdurrahman, 1994, Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Achmad Rubiae, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Malang

Adrian Sutedi, 2007, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta

Ali Achmad Chomzah, 2003, Hukum Pertanahan, Seri Hukum Pertanahan III : Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah, dan Seri Hukum Pertanahan IV : Penguasaan Tanah Instansi Pemerintah, Cetakan Pertama, Prestasi Pustaka, Jakarta

UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun