Mohon tunggu...
Emily Fiona Willie
Emily Fiona Willie Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar SMA Santa Ursula Jakarta

ESFJ

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelanggaran Jalur Busway Cerminan Rendahnya Kesadaran Sosial dan Kepatuhan Hukum di Pusat DKI Jakarta

27 Agustus 2024   13:07 Diperbarui: 27 Agustus 2024   13:09 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permasalahan sosial sering kali muncul dari perilaku yang melanggar norma dan aturan yang telah disepakati oleh masyarakat. Di lingkungan sekitar Sekolah Santa Ursula, salah satu permasalahan sosial yang sering terjadi adalah pelanggaran lalu lintas, di mana mobil dan motor masuk ke jalur busway untuk menghindari kemacetan. Hal tersebut merupakan permasalahan sosial karena dapat mempengaruhi nilai-nilai atau norma di masyarakat. Pelanggaran ini mencerminkan rendahnya kesadaran sosial dan kepatuhan hukum, serta mengganggu kelancaran lalu lintas umum. Oleh karena itu, tindakan edukasi dan penegakan hukum harus ditingkatkan demi kebaikan bersama.

Suatu permasalahan sosial ditolak ukur berdasarkan beberapa faktor. Mobil dan motor yang masuk ke jalur busway merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas yang melanggar norma sosial dan hukum yang mengatur lalu lintas. Menurut Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penerobos akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp500.000,00.-. Jalur busway seharusnya dikhususkan untuk kendaraan Transjakarta dan melanggar aturan tersebut berarti tidak menghargai aturan yang telah disepakati. Pelanggaran tersebut terlihat jelas dan dapat menimbulkan perhatian dari banyak pihak terutama pengguna Transjakarta dan pengguna pengendara lain di jalur biasa. Perilaku ini menjadi sebuah sorotan karena dapat terlihat oleh banyak orang. Jika pelanggaran ini menjadi rutinitas yang menyebabkan kemacetan, keterlambatan, dan kecelakaan, tingkat keresahan sosial dapat meningkat. Keresahan ini sangat dirasakan oleh pengguna Transjakarta dan masyarakat yang taat aturan.

Sumber: Dokumentasi Pribadi

Keresahan yang dirasakan oleh masyarakat bertumbuh menjadi suatu permasalahan sosial yang melanggar suatu nilai dan norma. Khususnya pada kasus ini, pelanggaran lalu lintas yang disebutkan membawa dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari. Ketika kendaraan pribadi secara sembarangan memasuki jalur busway untuk menghindari kemacetan, dampak negatifnya terjadi dalam berbagai aspek. Salah satunya adalah terjadinya keresahan dan menimbulkan konflik antar masyarakat. Pelanggaran ini bisa memicu risiko kecelakaan karena kendaraan yang berbeda jenis dan ukuran saling bersaing di jalur yang tidak dirancang untuk berbagai macam kendaraan. Insiden lalu lintas di jalur busway dapat menyebabkan cedera, kerusakan kendaraan bahkan kematian yang menambah kekhawatiran dan keresahan masyarakat mengenai keselamatan mereka di jalan. 

Masalah ini berakar dari rendahnya kepatuhan terhadap hukum dan norma sosial di masyarakat. Banyak orang lebih mengutamakan kepentingan pribadi untuk menghindari kemacetan daripada mematuhi aturan lalu lintas. Ketika individu lebih memilih kepentingan pribadi, seperti menghindari kemacetan dengan melanggar aturan lalu lintas, hal ini menciptakan kekacauan dan ketidakadilan di jalan raya. Mobil dan motor yang masuk ke jalur busway menyebabkan keterlambatan bus Transjakarta, memperparah kemacetan di jalur biasa, dan menciptakan potensi bahaya bagi semua pengguna jalan. Hal ini akan dirasakan dampaknya bagi masyarakat yang menggunakan transportasi dalam berkegiatan. 

Konsekuensi jangka panjang dari pelanggaran lalu lintas yang berulang sangat bervariasi dan menghambat banyak orang. Ketika seorang individu secara berulang melanggar hukum lalu lintas, terutama di area yang sangat terlihat seperti jalur busway, hal ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Seiring waktu, ini bisa menjadi masalah sosial yang lebih luas, di mana hukum dilihat sebagai opsional daripada wajib, yang pada akhirnya melemahkan supremasi hukum. Normalisasi pelanggaran semacam ini juga dapat mempengaruhi generasi muda, yang bisa tumbuh dengan keyakinan bahwa melanggar aturan adalah perilaku yang dapat diterima. Penurunan ketaatan hukum ini dapat berkontribusi pada masyarakat yang lebih kacau dan kurang aman, di mana kurangnya rasa hormat terhadap hukum akan merusak ikatan sosial yang menjaga keteraturan dalam masyarakat.

Sebagai masyarakat yang peduli lingkungan, tentunya akan ada perasaan kecewa melihat kurangnya kepedulian masyarakat terhadap peraturan-peraturan yang ada. Sehingga muncul stigma bahwa peraturan ada untuk dilanggar, hal ini dapat menimbulkan pelanggaran peraturan yang semakin menjadi-jadi oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab akibat merasa didukung oleh stigma ini. Meskipun demikian, peraturan lalu lintas ini dibuat sudah sesuai dengan kondisi sehingga bisa menghindari masalah seperti kemacetan, kecelakaan, dan lain sebagainya. Peraturan diadakan untuk kepentingan dan keselamatan bersama. Pelanggaran yang dilakukan terutama terhadap aturan lalu lintas ini merupakan perilaku tercela yang menunjukkan keegoisan dan ketidakpedulian pada kepentingan bersama. Padahal, ketaatan hukum yang berlaku merupakan tanggung jawab setiap warga negara. 

Pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan jalur busway bukanlah sekedar masalah hukum, tetapi hal ini juga menjadi isu sosial yang dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari kita. Pelanggaran lalu lintas di jalur busway tidak hanya mencerminkan rendahnya kesadaran sosial dan kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi masalah yang lebih luas dalam masyarakat kita. Ketidakpedulian terhadap aturan yang dirancang untuk kepentingan umum menunjukkan kurangnya rasa tanggung jawab di antara warga. Pelanggaran ini juga mempengaruhi citra kota Jakarta di mata dunia. Sebagai ibu kota negara, Jakarta seharusnya menjadi contoh ketertiban dan disiplin, namun pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi justru menggambarkan sebaliknya. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan seperti Sekolah Santa Ursula. 

Sekolah Santa Ursula, yang terletak di pusat kemacetan Jakarta, sering terdampak oleh pelanggaran lalu lintas di sekitar sekolah. Sekolah yang berusia 165 tahun ini berfokus pada pembentukan karakter siswa dengan nilai-nilai SERVIAM (cinta dan belas kasih, persatuan, pelayanan, keberanian dan ketangguhan, totalitas, integritas). Nilai-nilai SERVIAM yang dipegang oleh sekolah dapat digunakan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin lalu lintas. Begitupun juga dengan mendasari terhadap nilai SERVIAM sekolah Santa Ursula, masyarakat telah melihat kejadian ini sebagai masalah serius yang mengganggu ketertiban lalu lintas. Hal ini disebabkan oleh lemahnya kesadaran sosial dan kurangnya penegakan hukum oleh pemerintah. 

Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum dan memastikan bahwa pelanggar lalu lintas diberi sanksi yang tegas. Masyarakat perlu menyadari bahwa mematuhi aturan lalu lintas adalah bentuk kontribusi mereka dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik. Lembaga pendidikan, di sisi lain, memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai disiplin dan tanggung jawab sosial kepada generasi muda, sehingga diharapkan mereka dapat tumbuh menjadi warga negara yang patuh hukum dan peduli terhadap kepentingan bersama. Agar situasi ini dapat diatasi dengan baik, kita perlu meningkatkan kesadaran bersama tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan mempertegas penegakan hukum. Ketertiban dalam mematuhi aturan jalur busway dapat membantu arus lalu lintas menjadi lebih lancar, sehingga bus juga dapat beroperasi tanpa hambatan dan semua pengguna jalan dapat merasa lebih nyaman. Dengan ini, edukasi yang konsisten mengenai aturan lalu lintas sangat penting, begitu juga dengan penegakan hukum yang lebih tegas. Dengan langkah-langkah ini, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun