Mohon tunggu...
Emil Rahmansyah
Emil Rahmansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Terus belajar dan berbagi untuk masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ramadan Bulan Suci untuk Berbagi

16 Mei 2020   18:02 Diperbarui: 16 Mei 2020   18:02 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian muncullah peraturan baru menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian dijelaskan lebih lanjutnya dari Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020. Diterapkannya PSBB di beberapa wilayah ternyata masih belum dapat menekan angka korban virus Corona setiap harinya.

Penerapan Karantina Wilayah dan kemudian sekarang PSBB berdampak besar pada perekonomian masyarakat kelas menengah hingga masyarakat kelas bawah. Adanya peraturan pemerintah membuat bayaknya kejadian para buruh yang dipecat dan juga para pekerja yang mendapatkan upah dari kerja per harinya kesulitan untuk dapat bertahan hidup. Kondisi seperti ini akan membuat angka kemiskinan semakin meningkat dan angka tunawisma semakin banyak.

Di bulan suci Ramadhan biasanya kita banyak melihat fenomena sosial seperti bagi-bagi takjil yang mana kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dari kemanusiaan. Adanya kondisi yang serba kesulitan sekarang ini tentunya bantuan sekecil apapun akan sangat berharga bagi mereka yang membutuhkan.

Akan tetapi, adanya momentum seperti sekarang ini membuat munculnya tunawisma dadakan sehingga jumlahnya menjadi makin banyak. Kejadian ini memberikan kita dua kesimpulan yang mana angka kemiskinan di Indonesia masih belum terhitung rendah atau karakteristik masyarakat Indonesia yang perlu dibenahi.

Selain berpuasa, umat muslim juga diwajibkan untuk memberikan zakat fitrah saat bulan Ramadhan. Adanya praktek zakat memberikan sebuah solusi untuk masalah perbedaan ekonomi di masyarakat. Zakat dipungut dari orang-orang kaya dalam jumlah presentase tertentu untuk dibagikan kepada orang-orang fakir (miskin).

Zakat dikenakan hanya atas harta yang diperoleh secara benar, sah, dan halal saja. Sedangkan harta kekayaan yang haram tidak dikenakan zakat. Zakat ini pertama-tama diperuntukkan bagi golongan fakir miskin serta mereka yang berada dalam kesulitan hidup seperti al-riqab, dan algharimin, serta ibn sabil demi meringkan beban hidup mereka.

Bulan suci Ramadhan kali ini yang banyak keterbatasan dan permasalahan, tentu tidak menurunkan semangat kita untuk menunaikan ibadah maupun berbagi untuk sesama. Kita sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan tetaplah harus menjalankan perintah-Nya dengan baik agar menjadi orang yang bertakwa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun