Di Masa modern ini, kita dengan mudah menemukan berbagai macam teknologi-teknologi yang mampu untuk membantu pekerjaan manusia dengan mudah, "masa modern" bermula ketika perkembangan pesat di bidang ilmu pengetahuan, politik, dan teknologi. Dari akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, politik, iptek, dan budaya tak hanya mendominasi Eropa Barat dan Amerika Utara
Dengan kemajuan teknologi saat ini, banyak dari kita yang tidak terlalu mengenal orang-orang di sekitar kita. Mengapa? Karena kemajuan teknologi menuntut kita untuk selalu ketagihan dengan peralatan yang ada di tangan. Pada saat yang sama, kita perlu tetap berhubungan dengan orang-orang di sekitar kita. kita. Kami mungkin mendapatkan informasi dari percakapan dengan orang lain. Tetapi mereka lebih suka bertahan di perangkat mereka sendiri. Dengan berbagai macam teknologi ini, orang-orang pun dengan mudah mendapatkan kebebasan berpendapat juga (Adha, 2018)
Kebebasan berbicara di Indonesia dimulai dengan kemerdekaan. Sejak tahun 1965 telah terjadi beberapa periode penting yang melibatkan kebebasan berbicara dan kebebasan berekspresi, namun pertanyaan awal tersebut tidak benar-benar menunjukkan bahwa kebebasan berbicara dan kebebasan berekspresi berkaitan dengan agama, yaitu ketakutan.Â
Peraturan PNPS diperkenalkan pada tahun 1965, yang terutama membatasi kegiatan keagamaan, daripada kegiatan yang direstui pemerintah. Bentuk pembatasan kebebasan berbicara di Indonesia pasca kemerdekaan. Ketika pemerintah berubah, situasinya berubahS etelah memasuki rezim Orde Baru, muncul aturan baru yaitu, melarang kebebasan berbicara dan kebebasan berbicara, yaitu melarang penggunaan lambang palu arit, kemudian melarang semua kegiatan yang berkaitan dengan komunisme, dan tidak mendapat tempat dalam masyarakat dan pemerintahan.
Kebebasan berpendapat adalah bagian dari Hak kita sebagai manusia, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak paling dasar dari manusia. Hak-hak tersebut menjelaskan hubungan antara individu dan struktur kekuasaan, khususnya dengan negara. HAM membatasi kekuasaan negara, dan pada saat yang sama, memberikan peran kepada negara untuk melakukan Tindakan-tindakan yang positif untuk memastikan adanya kondisi bahwa semua orang dapat menikmati hak-haknya.
Dalam "Buku Saku Kebebasan Berekspresi Di Internet" yang ditulis oleh tim ESLAM menjelaskan bahwa Perkembangan HAM setidaknya melalui tiga tahapan generasi, yaitu:
* Â Â Generasi pertama, perkembangan hak-hak sipil dan politik (hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi, persamaan hak di depan hukum, hak atas nama baik, hak untuk bebas dari pembatasan bergerak dan berdomisili, hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama, kebebasan berbicara, hak atas informasi, hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk referendum, dan sebagainya)
* Â Â Generasi kedua, perkembangan hak-hak sosial, termasuk hak-hak ekonomi dan budaya (hak untuk bekerja dan mendapatkan upah yang layak, hak untuk mendapat kepastian hukum tentang jam kerja, hak libur, hak melakukan mogok kerja, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk melakukan penelitian ilmiah dan melakukan penemuan, dan sebagainya)
* Â Â Generasi ketiga, perkembangan hak-hak solidaritas /kolektif (seperti: hak untuk melakukan Kerjasama dengan berbagai pihak dan mengembangkan dimensi kemanusiaan dalam kehidupan sehari- hari. Contoh yang spesifik dapat ditemukan dalam kerangka bangsa, nasional, etnik, agama, dan budaya minoritas, dalam hubungannya dengan hak atas pembangunan, hak atas perdamaian, hak untuk berbeda bahasa, warna dan berbeda kebudayaan, dan sebagainya) (Elsam, 2013)
Di tingkat nasional, peraturanp erundang-undangan di Indonesia telah menjamin berbagai hak asasi manusia, yangtertuang baik dalam Konstitusi yakni Undang-undang Dasar 1945, maupun berbagaiperaturan perundang-undangan lainnya. UUD 1945 memuat ketentuan khusus tentangHAM (Bab XA), sehingga hak-hak tersebut merupakan hak konstitusional warganegara.Regulasi lain yang penting dalam menjamin HAM di Indonesia adalah UUNo.39 Tah un 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang selain memuat tentang Berbagai hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi di Indonesia juga diawasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Di era modern ini, Manusia dipermudah untuk berpendapat, salah satunya menggunakan media internet seperti media sosial, Media sosial sedang booming dalam proses komunikasi. Orang bisa berkomunikasi dengan mudah dan murah. Namun pengaruh media sosial terhadap kejahatan semakin meningkat. Banyak orang meng gunakan media sosial untuk melakukan kejahatan seperti perampokan, penipuan bahkan pembunuhan.
Hak atas kebebasan berekspresi mencakup kebebasan untuk menyampaikan opini/pendapat, pandangan atau gagasan tanpa adanya intervensi/campur tangan, hak untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi, melalui media apapun, tanpa memandang batas-batas wilayah.Kebebasan ini dilakukan baik secara lisan, tertulis/cetak, dalam bentuk seni/budaya, atau melalui media lain yang dipilihnya.Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak individual sekaligus kolektif, yang memungkinkan orang- orang mempunyai kesempatan untuk menyampaikan, mencari, menerima, dan membagikan berbagai macam informasi, y ang dapat mengembangkan dan mengekspresikan opini/pandangan mereka dengan cara yang menurut mereka tepat. Kebebasan berekspresi bisa dilihat dari dua cara, yakni; hak untuk mengakses, menerima, dan menyebarkan informasi dan hak mengekspresikan diri melalui medium apapun.
Tidaklah mungkin untuk mengatur media sosial dalam bentuk chat atau postingan terlebih dahulu untuk menghindari kesalah pahaman, bahkan sekarang pun tidak mungkin untuk mengontrol berita online. Dengan cara demikian, karena banyaknya kegiatan kriminalitas, seperti hoax dan penggunaan berita yang berlebihan, terkadang kemajuan media sosial di dunia ini terkadang menyebabkan dunia ambruk. Karena orang yang ter kena akan mengalami depresi. Kejahatan ini disebut cyberbullying
Media sosial saat ini me miliki pengaruh yang besar di bidang ekonomi, politik, bahkan budaya. Sebagai alat penyiaran, media sosial juga diatur dengan undang-undang. ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan data dari Safe.net, dari 324 kasus pidana di UU ITE, sebanyak 209 orang dijerat dengan pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.
'posting' in formasi di website atau melalui media internet lainnya untuk dapat dibaca semua orang. Hak untuk "menerima" informasi merujuk pada salingmenukar informasi misalnya melalui surat elektronik (email) dan melakukan 'download' atas informasitertentu. Artinya, hak atas kebebasan berekspresi mencakup aktivitas yang dilakukan secara 'online'. Penggunaan hak atas kebebasan berekspresi mempunyaikewajiban dan tanggung jawab khusus. Hak ini dapat menjadi subyek dari pembatasan - pembatasan tertentu,tetapi semua pembatasan tersebut harus dilakukan dengan hukum, dan dilakukan karena memang benar- benar perlu, yakni; 1) sebagai penghargaan bagi hakatau reputasi pihak lain, dan 2) sebagai perlindungan keamanan nasional atau ketertiban umum, kesehatan atau moral masyarakat.
- Media sosial dalam perkembangannya tetap harus dikendalikan sehingganya tidak merugikan masyarakat di masa mendatang. Meskipun begitu, media sosial membantu masyarakat dalam berinteraksi satu sama lain, dan mengetahui informasi-informasi terbaru dengan mudah. Media sosial berperan penting dalam perkembangan dunia hingga mencapai dunia yang modern sekarang ini
- Â Â Â
Bibliography
Adha, N. N. (2018, November 13). mainmain. Retrieved from www.mainmain.id: https://www.mainmain.id/r/2402/kenapa-kita-nggak-bisa-jauh-dari-hp
Elsam, t. (2013). KEBEBASAN BEREKSPRESI DI INTERNET.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H